Konsumsi Sabu, Oknum ASN Morotai Didakwa 4 Tahun Penjara

Ilustrasi Penyalahgunaan Narkotika.(Foto Istimewa).

Morotai, beritadetik.id – Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, inisial UL terpaksa harus berurusan dengan Pengadilan atas kasus Narkotika.

Kajari Pulau Morotai memalui Kasi Intelijen Erly Andika menjelaskan, terdakwa inisial UL telan menjalani sidang perdana setelah sebelumnya Kejari Morotai menerima penyerahan berkas dan tersangka dari Penyidik Polres Pulau Morotai.

Erly mengatakan, dalam dakwaan di persidangan, UL didakwa pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, tentang narkoba Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya di dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35/2009, tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

 

 

Diketahui, Sat Narkoba Polres Kabupaten Pulau Morotai belum lama ini telah meringkus UL di Desa Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Dari proses penyelidikan dan berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Polres Pulau Morotai melakukan penyerahan tersangka ke Kejari Pulau Morotai pada 11 Mei 2022 kemarin.

Selain kasus UL, sebelumnya Badan Narkotika Nasional Pulau Morotai juga berhasil menciduk oknum ASN Pemkab Pulau Morotai berinisial BT pada 28 September 2021 lalu.

BT adalah jaringan Narkotika jenis ganja yang dipasok dari Makassar. Dari tes urine, hasilnya positif dan akhirnya di proses hukum.(red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *