Morotai, beritadetik.id – Puluhan Aktifis yang menamakan diri Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pulau Morotai mendesak aparat hukum mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran insentif COVID-19 senilai Rp 29 Miliar di lingkungan Pemkab setempat.
Unjuk rasa yang berlangsung Senin, 6 Juni 2022 pagi, massa aksi meminta DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai menelusuri dugaan penggelapan angaran COVID-19 yang dialokasikan Pemkab Pulau Morotai tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu.
“Terkait masalah dana COVID-19 ini kami menilai massa kepimpinan Benny-Asrun yang telah berakhir pada 22 Mei 2022 kemarin telah menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya adalah dugaan penyelewengan dana COVID-19,”ungkap Koordinator Aksi, Fitra Piga.
Aktifis §amurai Maluku Utara itu dalam orasinya juga mendesak Pj Bupati Umar Ali agar membantu penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran Rp 29 miliar tersebut.
“Pengelolaan anggaran penaganan COVID-19 ini patut kita pertanyakan, karena sejauh ini para tenaga medis di RSUD dan Puskesmas yang tersebar di 5 Kecamatan wilayah Pulau Morotai belum menerima hak insentif mereka,”bebernya.
Dikatakan pada tanggal 2 November Kepala Dinas Keuangan Ibu Suriani Antarani telah menyerahkan item program kepada (Mendagri), namun faktanya tenaga medis di Pulau Morotai hanya diberikan insentif setiap bulan sebesar Rp 300 ribu.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai, Julius Giscard Crons menjelaskan, di tahun 2020 Pemerintah Pusat memberikan insentif ke daerah melalui sumber dana BOKT tambahan sebesar Rp 6,2 Miliar.
Sementara untuk tahun 2021 terjadi perubahan regulasi sehingga insentif itu dibebankan ke Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU ) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk tahun 2020 sudah kita kucurkan dan sebagiannya juga telah direalisasikan pada 2021 kemarin. Jadi yang disampaikan Dana Insentif Covid-19 untuk tenaga medis senilai 29 Miliar itu kami tidak tahu mereka dapat datanya dari mana,”ucap Kadis.(ul/red).