Seorang TKA China di PT IWIP Halmahera Tengah Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Melarikan Diri  

Aksi Penganiayaan. | Foto: (Ilustrasi).

Halteng, beritadetik.id – Seorang karyawan PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP) bernama Wang Zhen Ye asal China dianiaya hingga tewas oleh seorang pemuda bernama Ilham Said alias Ilham pada Sabtu 16 April 2022.

Kasus ini diketahui terjadi hanya berselang beberapa jam dari peristiwa pengeroyokan di Lelilef Woebulen, Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Kapolres Halteng, AKBP M Zulfikar Iskandar dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (19/4) mengatakan, kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Ilham Said alias Ilham saat ini sedang dalam dilakukan pengembangan.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kapolres, bahwa kronologis kejadian ini terjadi pada Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 02:40 WIT.

Awalnya, pelaku sedang beradu mulut dengan korban, tak lama berselang pelaku langsung mengambil dan memegang sepotong pipa besi dengan menggunakan tangan kanan dan kiri langsung memukul korban tepat di pipi bagian kanan sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh ke lantai.

Tidak sampai di situ, pelaku juga  menghantam kepala korban dengan menggunakan sepotong pipa besi sebanyak tiga kali sampai korban tak sadarkan diri.

Lanjut Zulfikar, bahwa pelaku usai menghabisi nyawa korban, ia pun langsung kabur.

“Ada beberapa saksi yang berada di TKP yang menghampiri korban dan dilarikan ke Klinik PT. IWIP untuk mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak tertolong atau sudah meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala,”terangnya.

Dikatakan, ada tiga saksi yang diperiksa, diantaranya Steven Oya, Riyan Subandi, dan Nyong Mudaffar Ruslan.

Sementara barang bukti yang ditemukan, yaitu A1 (Satu) potong pena , AN (Satu) buah pipa besi yang ada bercak darahnya, C1 (satu) helem perusahaan warna kuning yang ada bercak, d1 (satu buah masker putih yang ada bercak darah dan Uuah Handy Taiki merek Motorola.

“Sementara ini pelaku melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Halteng,”tambahnya.

“Pelaku melanggar pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”tegasnya. (awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *