Polisi Tetapkan 11 Orang Pelaku Pengeroyokan Maut di Halmahera Tengah Sebagai Tersangka

Pres Release Yang Dilakukan Oleh Polres Halmahera Tengah, Terkait Tindak Pidana Kasus Pengeroyokan, Selasa, (19/04/2022). || Doc: (Istimewa).

Halteng, beeritadetik.id – Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi menetapkan 11 remaja sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT. IWIP yang berujung kematian pada Sabtu 16 April pekan lalu.

11 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing inisial LS (16 tahun), AA (16 tahun), AS (16 tahun), NB (Dewasa), II (Dewasa).

Polisi juga ungkap ada pelaku lainnya yang tercatat masih di bawah umur, yaitu inisial LG (14 tahun), F (anak di bawah umur), ACI / A( Anak di bawah umur), AJK (15 Tahun), A (anak di bawah umur), RS (15 tahun).

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka ini sesuai barang bukti yang diamankan, diantaranya balok kayu/lata ukuran 5×5 cm dengan panjang kurang lebih 90 cm, bercak darah, satu balok kayu/lata ukuran 5×10 cm dengan panjang kurang lebih 80 Cm, bercak darah,”kata Kapolres Halteng, AKBP Zulfikar Iskandar dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).

Kapolres mengatakan, kasus pengeroyokan yang terjadi tepatnya di samping tokoh/gudang semen, Lelilef Woebulen, pada hari Sabtu, tertanggal 16 April 2022 sekira 02:30 tersebut diketahui korban bernama Aditya Febrianto, S.Sos berstatus karyawan PT IWIP.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu empat orang saksi korban, dan enam orang saksi yang berada di TKP, “ucap Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke-3 dan Ke-1 KUHP, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan jika kekerasan mengakibatkan kematian / maut dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,”terangnya.

Meski begitu, Kapolres menyatakan, tersangka/pelaku pengeroyokan sebagian ada dibawah umur, sehingga pihaknya akan kirim SPDP dan berkoordinasi dengan JPU untuk ditindak lanjuti.

Sekedar diketahui, pres Konferensi penetapan tersangka terhadap kasus tersebut dipimpin oleh Kapolres Halteng, AKBP M Zulfikar Iskandar, dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Taufik Saimima, S.I.P, IPDA Agus Salim, beserta Insan Pers Halmahera Tengah.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *