Ampera Halmahera Timur Desak KPK Usut 13 IUP di Maluku Utara

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Halmahera Timur, Muhibu Mandar. | Doc: (Istimewa).

Haltim, beritadetik.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tuntaskan masalah 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah.

Ketua LSM Ampera Halmahera Timur, Muhibu Mandar dalam keterangan resminya kepada beritadetik.id mengatakan, dari 13 IUP, terdapat 10 IUP masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Timur, yang tercatat masuk dalam Kejahatan Maining (Izin Bodong).

“Dengan tegas kami mendesak kepada pihak penegak Hukum (KPK RI) bahwa wajib hukumnya menindaklanjuti masalah 10 IUP di Haltim. Apapun yang terjadi harus dituntaskan, sehingga jangan terkesan KPK RI masuk angin, “ujarnya.

Bacaan Lainnya

Muhibu membeberkan, atas masalah 10 IUP tersebut dinyatakan telah masuk dalam Catatan Kejahatan Maining (CKM) yang pada akhirnya akan memicu kerugian masyarakat dan daerah terkhususnya Halmahera Timur

“Gubernur dan sejumlah Pemprov Malut, beserta Oknum-Oknum Pejabat Haltim yang terlibat dalam masalah 10 IUP, sekali lagi kami tegaskan kepada KPK RI segera ditindaklanjuti. Karena kasus tersebut terbukti ada Kejahatan Maining (Ijin Bodong) yang di keluarkan dengan mengunakan tahun Mundur 2010 silam, “ungkapnya.

Diterangkan, bahwa izin bodong dengan cara manipulasi tanda tangan demi peluncuran dan eksplorasi 10 Usaha Pertambangan oleh oknum-oknum tertentu atas nama mantan Bupati Halmahera Timur Welhemus Tahalele itu merupakan kasus yang mencelakakan masyarakat serta  daerah alami kerugian massal

“Makanya, selain pejabat lainya, mantan Kadis ESDM Dan Gubernur Maluku Utara Wajib di Periksa sampai lebih mendalam, “ujar dia.

Muhibu mengungkapkan, dalam manipulasi tandatangan yang mengatasnamakan mantan Bupati Haltim Welhelmus Tahalele itu, pihaknya sudah temukan data-data riilnya melalui cerita yang bersangkutan (Mantan Bupati Welhelmus Tahalele)

“Saya tidak pernah tandatangan nama-nama PT tersebut (10 IUP). Bahkan model tanda tangan sangat beda. Bukan hanya tanda tangan saja, stempel pun nampak berbeda. “ujar Welhelmus kepada LSM Ampera”. Nah, melalui cerita ini pun menunjukkan ada juga oknum pejabat Haltim yang sengaja melakukan ini untuk kepentingan pribadi/kelompok, “urai Muhibu.

Selain itu, Muhibu juga menyentil persoalan penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara sepekan lalu

“Poin ini juga perlu mendapat perhatian khusus, karena tidak semudah itu apa yang harus disampaikan oleh seorang Wagub. Sebab, LKPJ tersebut adalah tugas Gubernur yang tidak melibatkan Wagub dalam proses penyusunan LKPJ, “ringkasnya.

Lanjut, dia bilang, sehingga  penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ ini tidak mempengaruhi jalannya roda Pemerintahan Provinsi Maluku Utara

“Campur aduk. Olehnya, hal ini merupakan bagian terpenting yang harus diseriusi juga, karena praktek-praktek tata kelola birokrasi yang dinilai amburadul akan memicu berbagai masalah, salah satunya adalah kasus manipulasi tandatangan 10 IUP di Haltim untuk kepentingan semata itu, “pungkas Muhibu.

Berdasarkan atas masalah itu, pihaknya dengan tegas dan berharap kepada KPK segera lakukan penelusuran mendalam atas indikasi-indikasi dari permasalahan tersebut

“Sangat merugikan daerah. Dan poin ini juga dinilai membuat seorang Wakil Gubernur tidak memberanikan diri untuk menyampaikan kebenaran dibalik masalah di depan forum terhormat lintas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara “beber dia.

Dari sekian banyak masalah terutama manipulasi tandatangan 10 IUP dari 13 IUP tersebut dapat diketahui Oknum-Oknum Pejabat Daerah Halmahera Timur diduga sangat terlibat ful sebagai pembuka jalan kejahatan

“olehnya itu, ini menjadi catatan penting untuk KPK RI agar ditelusuri kembali. Dan LSM Ampera siap membantu dalam hal melengkapi data data lainya. Selanjutnya, saya selaku Ketua Ampera Haltim mengajak Ketua KPK RI atau Wakil Ketua untuk segera bertemu, bekerja buat pendalaman data agar secepatnya tuntaskan kasus ini, “tandas Muhibu.

Ketua Ampera Halmahera Timur, Muhibu Mandar ini, dirinya pun menyatakan kepada Ketua KPK RI segera sampaikan ke Ketua Tim Region V yang dipimpin oleh wakil ketua KPK RI bahwa catatan-catatan buruk ini sangat penting  untuk ditindaklanjuti tanpa alasan

“Karena, dilain sisi ini sudah menjadi tradisi buruk yang terjadi diruang lingkup Pemprov Maluku Utara dan Daerah Haltim. Jadi 10 IUP dari 13 IUP yang ada di wilayah admistrasi Halmahera TImur wajib hukumnya di selesaikan segera juga, “tutup Muhibu. (awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *