Jailolo, beritadetik.id – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, disorot terkait lambannya penaganan perkara penelantaran anak oleh terduga pelaku Jasmin Husen selaku mantan Bendahara Kejaksaan Negeri Sanana.
“Kasus yang libatkan mantan suami saya Jasmin Husen ini dilaporkan ke Polres Halmahera Barat sejak 1 September 2021 lalu, namun sejauh ini kasus tidak ada kepastian penyelidikannya,”ucap pelapor LA kepada Wartawan, Rabu (30/3/2022).
Mantan istri terlapor itu menjelaskan, laporan yang masuk ke Polres Halbar itu terkait perkara dugaan penelantaran anak dari hasil pernikahan mereka.
“Sesuai putusan pengadilan agama Ternate, dengan nomor 276/Pdt.G/2020/PA.TTE, pada saat kami cerai, majelis memutuskan bahwa mantan suami saya ini harus berkewajiban menafkahi anak kami, namun hal itu tidak dilakukan pelaku,”katanya.
LA bilang, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, dan selaku mantan suami harus membayar setiap bulan sebesar Rp.2.000.000, sampai anak mereka berusia 21 tahun.
“Dari bulan Februari 2021, mantan suami saya hanya memberikan uang (doi) Rp 1 juta, dan di bulan Februari 2022 Rp 4 juta. Dari pemberian ini jelas tara (tidak) sesuai putusan pengadilan agama,”ucap LA.
Sembari berharap agar masalah yang sudah dilaporkan itu secepatnya diproses oleh Polres Halbar, sehingga suaminya itu mendapat efek jera dari apa yang dia perbuat.
“Saya berharap agar polres Halbar secepatnya memproses masalah yang sudah dilaporkan itu,”tutup LA berharap.(bix/red).
🔴 RUSUH DI KEDATON KESULTANAN TERNATE :