Tim STPK Banau Halmahera Barat Nilai Ranperda PLP2B Usulan Pemda Miskin Data

Dr. Painina I Nindatu

Jailolo, beritadetik.id – Tim Eksistensi STPK Banau Halmahera Barat menyoroti Naskah Akademik atas Ranperda usulan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab di wilayah setempat.

Pasalnya, Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diajukan masih banyak ditemukan kekurangan data pendukung.

Ini ditegaskan Tim Eksistensi dari STPK Banau Halmahera Barat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Propemperda Pemkab dan DPRD, Rabu (23/3).

Bacaan Lainnya

“Mengenai pembahasan Ranperda PLP2B pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu ada poin-poin yang masih perlu untuk diboboti lagi,”ujar Dr. Painina I Nindatu.

Dia menegaskan bahwa, pihaknya selaku Tim Eksistensi STPK Banau telah di utus oleh Komisi II DPRD untuk mengkaji Naskah Akademik yang diajukan oleh Tim Propemperda tersebut.

“Sejauh yang kita cermati atas naskah akademik pada Ranperda ini, kita menemukan banyak kelemahan dan kekurangan, terutama soal sistematika penulisannya,”jelasnya.

Dikatakan, penulisan keterhubungan antara lantar belakang dan permasalahan tak diperkuat dengan data-data empirik dan juga data sekunder sebagai bahan pendukung dalam naskah Ranperda tersebut.

Lanjut Painina, Metode yang di gunakan adalah metode pendekatan penelitian Hukum dengan pendekatan Yuridis normatif, tapi yuridis normatif hanya mengunakan data-data sekunder.

“Memang data sekunder turut membantu naskah akademiknya, tapi menurut kami harus ada komparasi dengan data hasil penelitian sebagai tolak ukur dalam memperkaya Ranperda ini,”ujar dia.

Dosen Tetap STPK Banau itu lanjut bilang, pendekatan Penelitian Hukum dan Yuridis Normatif yang di gunakan dalam naskah akademik itu relevan, karena secara sosial ekonomi, karakteristik penduduk itu berbeda.

“Harus sesuaikan karakteristik daerah di Halbar, tidak bisa mengunakan hasil penelitian yang ada di Malang karena kondisinya berbeda,”cetus dia.

Sembari mempertegas bahwa Naskah Akademik pada ranperda yang dirumuskan itu menjadi cerminan bagi Propemperda, karena itu rumusan pasal per pasalnya di Ranperda yang diajukan harus tepat dan berkualitas.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *