DPRD Halmahera Barat Pingpong Ranperda PLP2B

Komisi II DPRD dan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemda saat RDP, Rabu 23 Maret 2022.|| Foto : (Hasbi/beritadetik.id).

Jailolo, beritadetik.id – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat kembali mempermasalahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Pasalnya, Naskah Akademik Ranperda yang diajukan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) itu dianggap masih lemah dan perlu dilakukan pengkajian secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

“Ranperda yang diajukan oleh Propemperda itu masih banyak yang perlu dilakukan singkronisasi secara mendalam,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H David, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 23 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Niko menjelaskan, setelah diberikan pandangan dari tim eksistensi STPK Banau, ternyata naskah akademik atas Ranperda itu banyak terdapat perbedaan di dalam rumusan Ranperda yang ada.

“Kami mengundang tim eksistensi Komisi II dari STPK Banau ini agar apa yang dibahas dapat menjadi tolak ukur bagi tim Propemperda dalam penyusunan Ranperda tersebut,”ujarnya.

Politikus Gerindra ini mengharapkan agar Ranperda tentang PLP2B berkualitas dan berjalan sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambakan, RDP yang dilakukan Rabu (23/3), pihaknya memutuskan untuk ditunda dengan catatan memberikan waktu kepada tim Propemperda serta dinas terkait hingga pada 28 Maret, untuk melakukan singkronisasi.

“Kami minta Kabag Hukum Setda Halmahera Barat agar lebih aktif membangun komunikasi dan Koordinasi mengenai Naskah Akademik tentang Ranperda yang ada,”tutupnya.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *