Ketua dan Anggota DPRD Morotai Jadi Tersangka, Terkait Kasus Penipuan Tanah

Sibli Siruang (Kepala Seksi Humas Polres Morotai). Foto: (Istimewa)

Morotai, beritadetik.id – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menetapkan Ketua DPRD dan salah seorang Oknum Anggota DPRD Pulau Morotai inisial SL sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Morotai, Sibli Siruang saat ditemui beritadetik.id.

Pasalnya, Ketua DPRD inisial RP dan Oknum anggota DPRD Morotai SL diduga lakukan penipuan penjualan sengketa lahan yang berlokasi di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai.

Bacaan Lainnya

“Hal ini diproses sesuai laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2021 yang bermula dari TL sebagai pelapor atas kasus penipuan sengketa lahan yang diduga dilakukan oleh ketua DPRD dan oknum Anggota DPRD itu,”ungkap Sibli.

Dari laporan tersebut, lanjut Sibli, bahwa pihak Polres Morotai langsung melaksanakan tindakan awal dengan melakukan penyelidikan dan sejauh ini sudah naik satu level yaitu tahap penyidikan dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

“Di samping itu, sebenarnya Polres Morotai telah melakukan upaya mediasi, namun Pelapor TL (Pihak yang dirugikan itu) tidak menerima, bahkan bersih keras agar kasus tersebut terus diproses lebih lanjut, “tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus penipuan lahan yang dipersoalkan tersebut pemiliknya adalah oknum DPRD inisal SL. Namun masalahnya, Ketua DPRD Morotai RP bertindak sebagai perantara untuk dijual kepada TL (korban). (ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *