Mantan Kadis Perkim Nuryadin Rachman Diperiksa Majelis Etik Pemkot Ternate, Ini Kasusnya

Nuryadin Rachman usai diperiksa oleh Majelis Kode Etik Sekretaris Kota Ternate, Senin (10/1/2022).|| Foto : (Alfian/beritadetik.id).

Ternate, beritadetik.id – Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate Nuryadin Rachman diperiksa oleh Majelis Kode Etik Sekretaris Kota Ternate, Senin (10/1/2022).

Nuryadin diperiksa atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pemilihan Walikota Ternate 2020 lalu.

“Saya (Nuryadin,red) bersama Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kota Ternate, Hadijah Tukuboya di periksa perdana di Ruang Sekretaris Kota (Sekot) Ternate,”kata Nuryadin Rachman kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Sesuai jadwal pemeriksaan, ada nama Hadija Tukunoya juga harusnya diperiksa, namun yang bersangkutan idak hadir dalam persidangan oleh Majelis kode etik Sekretaris Kota Ternate tersebut.

“Saya sudah selesai disidangkan. Intinya dalam sidang pemeriksaan itu saya memberikan klarifikasi ke Majelis kode etik, dan itu semua sudah selesai,”akunya.

Yadin bilang, paska selesai disidang nantinya menunggu hasil rekomendasi majelis Kode etik Ke Pegawai Pembina Kepegawaian yaitu Walikota Ternate M.Tauhid Soleman.

Sembari mengaku dirinya sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Kadis Perkim Kota Ternate dan sudah memberikan jabatan tersebut ke Plt Sukardan Hirto.

“Karena sudah diberhentikan, maka Insya Allah dalam waktu dekat saya mengembalikan seluruh fasilitas Mobil Dinas saya pakai,”sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Kota Ternate Yusuf Sunya menjelaskan, hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu hasilnya nanti diserahkan ke Wali Kota Ternate untuk ditindak lanjuti.

“Kita menunggu saja hasilnya seperti apa, karena proses awal pemeriksaan sudah di laksanakan, dan soal keputusannya dikembalikan ke Wali Kota Ternate pak Tauhid Soleman,”jelas Yusuf.

Sekedar diketahui, Nuryadin dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate, dengan nomor: 821.2/KEP/80/2022. Sedangkan Hadijah Tukunoya, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya berdasarkan SK Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/81/2022, tertanggal 7 Januari 2022.(ian/red).

TONTON JUGA VIDEO GEMPA BUMI GUNCANG TERNATE : 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *