2 ASN Pulau Taliabu Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kejari Taliabu Konferensi Pers umumkan tersangka kasus korupsi Pengadaan Solar Cell di Pulau Taliabu, Senin, (6/12/2021).

Taliabu, beritadetik.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Taliabu tahun anggaran 2015 lalu.

Penetapan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial HA, AT, dan AD, diumumkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Alfred Tasik Palullungan, bersama Kasi Intel 𝚈ayan Alfian dan Kasi pidsus Andi Yaprizal, lewat konferensi pers pada Senin 6 Desember 2021.

“Tersangka ini ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti serta hasil perhitungan BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Adapun kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 547.750.000,00,”kata Kasi Intel 𝚈ayan Alfian.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, untuk tersangka HA berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: print-227/Q.2.19/Fd.1/12/2021, tertanggal 6 Desember 2021. Sementara Untuk surat penetapan Tersangka insial AT, nomor: print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021. Dan Tersangka HA, nomor :print-229/Q.2.19/Fd.1/12/2021

Lanjut Yayan, bahwa peran dua tersangka yang tercatat sebagai ASN, diketahui dalam proses pencairan pembayaran pengadaan Cold Chain dan Solar Cell itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

“Tersangka AT ini yang membuat tindakan untuk melakukan pembayaran barang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dari tim kejaksaan Agung RI bersama tim ahli di lapangan, di temukan bahwa 1 (satu) Unit barang itu tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis yang barangnya harus menggunakan tenaga Surya,”ucapnya.

“Fakta lainnya, dari operasi peralatan hanya digunakan tenaga PLN dengan sebesar 220 Volt. Jadi dari keempat barang tersebut dari 3 barang tidak memenuhi spesifikasi tehnis,”sambungnya.

Adapun peranan tersangka masing masing untuk tersangka AT, peranannya yaitu pertama, dimana untuk memerintahkan PPHP, PPK dan bendahara pengelola barang untuk memproses pencairan dan mendatangani administrasi pencairan, meskipun barang tersebut belum ada dan tersangka AT ini menyetujui permohonan pembayaran 100 persen.

“Dimana barang tersebut belum datang juga, tersangka ini diduga telah menerima dan menikmati uang sejumlah Rp 10 juta dari hasil kegiatan tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya terkait peran tersangka kedua Berinisial HA selaku pelaksana pekerjaan yang pertama, telah menghadiri pembuktian dokumen kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur utama, dalam hal ini direkturnya CV AERAMPA, dengan memerintahkan saudara ASR untuk mengurus pencairan barang. Padahal barang tersebut belum datang.

Yang ketiga, menguasai dan mengelola pencairan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell sebesar Rp 640.250.000,00.- ( Enam ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak memenuhi kualiver sebagai penyedia.

Yang keempat Tersangka HA ini diduga menikmati uang pencairan pengadaan tersebut sebesar Rp 145 juta.

Sedangkan tersangka AD selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan dokumen penawaran ke dalam LPSE serta melakukan pengambilan dokumen Cold Chain dan Solar Cell. Selain itu tersangka diduga kuat menikmati uang sebesar Rp 165 juta dari kegiatan tersebut.

“Jadi sementara tersangka masih tiga orang dulu yaitu 2 (dua) Orang tersangka berstatus PNS dilingkup Pemda Taliabu dan 1 (satu) orang tersangka berstatus Wiraswasta serta kemungkinan ada tersangka lain,”tandasnya.(mri/red).

Video Penetapan Tersangka :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *