Halbar, beritadetik.id — Puluhan warga menggelar aksi menolak Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.
Aksi yang berlangsung di Kantor DPRD Halbar pada Senin (25/10/2021), pendemo mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepala desa yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) pada beberapa waktu lalu.
Kordinator Aksi Jardin N saat hearing dengan Komisi I DPRD di wilayah setempat menyampaikan, SK pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri tidak sesuai dengan Pasal 78 dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2018.
“Jika rujukan Pemerintah daerah mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepala desa ini dengan alasan merujuk pada Surat Aliansi Masyarakat Lako Akediri. Itu sangat tidak berdasar, sebab surat aliansi masyarakat yang ditujukan ke Pemda tidak memiliki nomor surat,”ucapnya.
Ketua DPRD Halmahera Barat, Charles R mengatakan, Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri perlu ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.
Dihadapan massa aksi, Charles menegaskan terkait masalah ini pihaknya akan menghadirkan Inspektorat dan badan hukumnya Pemerintah daerah untuk membahas kembali Surat Keputusan (SK) yang dipolemikkan.(bix/red).
Video : Warga Lako Akediri Sahu Seruduk Kantor DPRD Halmahera Barat
Peliput : Hasbi Salasa
Editor : Ridho Arief