Robek C Plano di Pilkada Halut, Warga Supu Loloda Utara Divonis 1 Tahun Penjara Serta Denda 12 Juta

Terdakwa Jamaluddin Palaruy alias Udin (49), Warga asal Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara. || Foto : (Istimewa).

Tobelo || Beritadetik.id -Jamaluddin Palaruy alias Udin (49), Warga asal Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, akhirnya divonis 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 12 Juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Senin (28/6/2021).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Harsoyo didampingi hakim anggota Hendra Wahyudin dan Mohammad Salim Hafid, berkaitan dengan perkara Pidana Pemilu pada saat pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halut tahun 2020.

Sesuai amar putusan yang dibacakan dalam persidangan itu menyebutkan, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan cara merusak, atau merobek C Plano di TPS 1 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara pada pelaksanaan PSU Pilkada Halmahera Utara pada 28 April 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Atas perbutan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tobelo menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 198 a Undang-Undang Nomor 10 THN 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dari petimbangan atas fakta hukum tersebut di atas, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atau selama satu tahun dan denda Rp 12 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara,”ucap Hakim PN Tobelo, Sugeng Harsoyo saat membacakan putusan terhadap perkara itu.

Diketahui dalam perkara ini, putusan majelis hakim PN Tobelo lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Halut, yang mana dalam sidang penuntutan sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp. 12 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *