Sidang Berlanjut, Kejari Weda Diminta Ungkap Aliran Dana Skandal Korupsi GOR

Transaksi pembayaran ganti rugi lahan Gelanggang Olahraga (GOR) oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng kepada pemilik lahan pada tahun 2019 lalu.

Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diminta mengungkap aliran dana korupsi gelanggang olahraga (GOR) di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, yang menelan kerugian negara Rp 632.361.185,00.

“Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah jelas, bahwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kata perbuatan menguntungkan orang lain tentu ada peran orang penting di dalamnya selain Rani dan Mantan Kabag Pemerintahan Rahman Safrani,”kata Direktur LSM Gele-Gele Halteng, Husen Ismail.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : CPNS 2021 Dibuka 31 Mei-21 Juni, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Menurutnya, perbuatan tindak pidana korupsi yang telah menyeret dua oknum ASN di lingkup Pemkab Halteng adalah potret buruknya pengelolaan birokrasi di daerah ini (Halteng,red).

“Proyek GOR yang menjadi program prioritas Elang – Rahim ini gagal total, ini karena proyek ini masih tahap pembebasan lahan sudah terjadi praktek korupsi di dalamnya, bahkan beberapa oknum ASN di Bagian Tata Pemerintahan menjadi tumbal dalam skandal kasus ini,”ucap Husen.

Husen juga meminta Kejari Weda mengungkap otak d balik skandal kasus ini. “Kerugian GOR sebesar Rp 600 Juta lebih tidak mungkin dinikmati sendiri oleh para terdakwa, tapi pasti mengalir. Karena itu kami minta jaksa ungkap kemana dan siapa saja yang menerima aliran dana itu,”desak Husen.

“Dilakukan Secara Berjamaah”

Sekedar diketahui, Kejari Weda kepada awak media pernah memberikan pernyataan, bahwa perbuatan terdakwa Rani dilakukan secara bersama- sama atau berjamaah.

Dari hal tersebut, oleh Kejari, uang sekitar Rp 185 sampai Rp 361 juta yang diterima masing-masing pemilik lahan telah dilakukan pemotongan secara paksa tanpa menggunakan kwitansi.

“Uang tersebut tidak dinikmati semua oleh
terdakwa (Rani-red), namun dia bagi-bagikan ke yang lain,”kata Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Yasser yang juga sebagai Plt Kasie Pidsus Kejari Weda, Rabu (17/6/2020).

Sidang Berlanjut

Diketahui pada Selasa (18/5/2021), Sidang kasus tindak pidana korupsi gelanggang olahraga (GOR) di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sidang untuk Terdakwa Mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Pemkab Halteng Rahmat Safrani dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh hakim ketua Iwan Anggoro Warslta dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hayer.

Baca Juga : Ini Petunjuk Mendaftar dan Syarat Lengkap Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK

“Dalam persidangan tersebut kami JPU menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pemilık lahan,”kata JPU Kejari Weda, Eka Hayer.

Diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Rahmat Safrani bersama terpidana Rani yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkab Halteng tahun 2018 dan 2019 telah melakukan beberapa perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Terdakwa bersama terpidana Rani memaksa Abubakar Bay, Malik Amin, Saban Ilamim, Muhammad Lajim, Rals T Jumati, Lasamida Kurupunda, Ninwan 7ainal, Tdris Ali, Julfadli Tman, Slamet Fanyiranana, Alfera L Ely, Hasan Buton, Daud Majid, Fajrin Ibrahim, dan Anas Salim untuk memberkan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan terhadap permbayaran ganti rugi laban Rp 632.361.185,00.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Iwan Anggoro Warsita langsung menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *