JPU Tuntut Oknum Anggota Polsek Talbar 3 Bulan Kurungan, Terkait Perkara Penelantaran Istri

Humas/Kasi Intel Kejari Taliabu.

| BOBONG – Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Kamis (25/2/2021) siang tadi menggelar sidang tuntutan terkait perkara penelantaran istri dengan terdakwa EDS oknum anggota Polsek Taliabu Barat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Willy Marsaor. SH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bobong, dilaksanakan secara tertutup.

Humas/Kasi Intel Kejari Taliabu Yayan Alfian usai sidang di PN Bobong tersebut kepada beritadetik.id menjelaskan, secara umum tuntutan perkara kasus penelantaran istrinya oleh terdakwa inisial EDS pada pokoknya telah terbukti.

Bacaan Lainnya

“Dalam perkara ini terdakwa dituntut pidana penjara tiga bulan. Selanjutnya karena pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun maka terdakwa tidak di tahan,”katanya.

Meskipun demikian, jaksa tetap menuntut terdakwa agar nantinya dapat dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim. Jika nanti diputus masuk penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan mengeksekusi dengan cara memasukkannya ke penjara.

Pantauan media ini, pelaksanaan sidang yang digelar dengan acara tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum. Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum sehingga masyarakat pengunjung termasuk korban dan pers tidak dapat melihat dan mendengar langsung pembacaan surat tuntutan.

Istri Terdakwa Tuntut Keadilan

Mulyani Labesi (Istri Terdakwa).

Mulyani Labesi istri terdakwa EDS meminta Pengadilan Negeri Bobong menjatuhkan hukuman atas perbuatan sang suaminya seadil-adilnya.

Mulyani menjelaskan, kasus penelantaran yang dilakukan sang suaminya ini berawal adanya perselingkuhan yang diduga dilakukan suaminya yang juga merupakan seorang oknum anggota Polisi berpangkat Bribka di Polsek Taliabu barat.

“Perkara ini harus diputus dengan adil sebagaimana perbuatan terdakwa ke saya selaku korban,”ucap Mulyani.

Ia membeberkan, permasalahan hubungan dengan suaminya (terdakwa) ini terjadi berawak dari adanya perselingkuhan yang dilakukan terdakwa dari tahun 2019 hingga awal 2021 kemarin.

“Hampir dua tahun saya sebagai istri tidak pernah dinafkahi, malahan saya diterlantarkan,”beber Mulyani dengan mata berkaca kaca.(sal/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *