HPMW Warning PT. IWIP dan Pemda Halteng, Terkait CSR dan Masifnya Kecelakaan Buruh

“Angka kecelakaan tenaga kerja sudah terlalu banyak, baik itu buruh yang korban di dalam lokasi perusahaan, maupun buruh yang berada di Weda saat pergi ke perusahaan. Ini harus jadi fokus baik DPRD, Pemda dan juga pihak Managemen PT. IWIP sendiri”.Bobi Satriono

HALTENG | beritadetik.id – Managemen PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) didesak memperhatikan kesejahteraan warga lingkar tambang di wilayah Halteng.

Desakan ini disampaikan langsung Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa se-Kecamatan Weda (HPMW) Halmahera Tengah (Halteng), Bobi Satriono melalui reporter beritadetik.id, Selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Bobi menyebutkan, hadirnya PT. IWIP di Halteng terutama menyangkut pengeloaan program CSR belum ada sentuhan terhadap masyarakat Halmahera Tengah khususnya di wilayah lingkar tambang.

“Proses pengelolaan CSR pun belum menyentuh kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD perlu memanggil Pihak perusahaan agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas masalah implementasi CSR dilingkup PT. IWIP saat ini. Harus ada keterbukaan soal CSR ini kepada masyarakat, sebab ada hak warga disitu,”ujarnya.

Selain itu, Bobi menilai, selama ini pihak PT.IWIP melanggar UU/K3, tentang keselamatan, kesehatan, dan kerja bagi buruh. Hal ini terbukti dalam beberapa tahun terkahir, yakni 2019-2020 kemarin terdapat beberapa nyawa Karyawan PT. IWIP yang melayang akibat di giling Alat-alat perusahaan.

“Angka kecelakaan tenaga kerja sudah terlalu banyak, baik itu buruh yang korban di dalam lokasi perusahaan, maupun buruh yang berada di Weda saat pergi ke perusahaan. Ini harus jadi fokus baik DPRD, Pemda dan juga pihak Managemen PT. IWIP sendiri,”tutur Bobi.

Terkait Maslaah ini, Aktifis HPMW itu mendesak pihak PT.IWIP dan Pemerintah Daerah mesti patuhi UU/K3 sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, Keselamatan, kesehatan mental serta fisik bagi buruh,”tegasnya.

Selain itu, ia mendesak pihak Managemen PT.IWIP untuk menyediakan transporasi khusus bagi Buruh, baik transportasi laut maupun di darat. Hal itu diatur dan dipertegas dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia No: 1827 K/30/mem/2018/ tanggal 7 Mei 2018.

Lebih lanjut kata dia, tantang pedoman pengelolaan teknis pertambangan, menyebutkan bahwa jalan pertambangan adalah jalan khusus yang di peruntukan untuk aktifitas alat-alat pertambangan.

“Sejauh ini, pihak PT. IWIP dalam pengamatan kami juga melanggar hak-hak piblik terutama penguna jalan raya, yang mana alat-alat perusahaan menggunakan jalan umum (Jalan Nasional), akhirnya mengganggu aktifitas masyarakat setempat khususnya Lelilef. Persoalan ini harus mendapat sorotan DPRD,”imbuh Bobi.

Lanjutnya, Karyawan lokal sebagai anak-anak pribumi yang di PHK tanpa pertimbangan ini, mestinya pemerintah daerah turut memperhatikan buruh lokal di PT.IWIP. “Saya menganggap Pemerintah gagal melindungi hak-hal tenaga kerja lokal yang saat ini dipekerjakan oleh pihak PT. IWIP. Harusnya Pemda Halteng memperhatikan kesejahteraan buruh lokal dan masyarakat lingkar tambang di Halteng saat ini,”tandasnya.(awn/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *