Hakim MK Buang Sinyal PHP Pilkada Taliabu Tidak Memenuhi Pasal 158

“Oke, 5 persen pada mestinya yang diperbolehkan pasal 158 berapa persen,”tanya Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat. Atas pertanyaan itu, Kuasa Hukum Termohon, Hendra Kasim menjawab, harusnya 2 persen atau 665 suara yang mulia. “Berarti anu ya, tidak memenuhi pasal 158,”tegas Arief dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (8/2/2021).

Bacaan Lainnya
Arief Hidayat

JAKARTA | beritadetik.id — Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu kembali dilanjutkam Hakim panel I Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda mendengar keterangan pihak Termohon, pihak Terkait, dan Bawaslu, Senin (8/2/2021).

Menariknya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Arief Hidayat itu ikut memberikan sinyal secara terbuka, bahwa kedudukan hukum pemohon atau syarat formil atas sengketa Pilkada di wilayah itu tidak memenuhi unsur pasal 158.

Penegasan Ketua Majelis Hakim ini disampakan pada awal sebelum pihak termohon yakni KPU Pulau Taliabu melanjutkan jawaban atau tanggapan terhadap dalil permohonan pemohon dari Paslon nomor urut 1, Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi (MS-SM).

“Saudara (Hendra Kasim, Kuasa Hukum Termohon, red) saya pandu aja, ini selisih antara pemohon dan pihak terkait berapa,”tanya Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat kepada Kuasa Hukum Termohon KPU Pulau Taliabu.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hendra Kasim menjelaskan, selisih antara pihak Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan pihak Terkait nomor urut 2 adalah 1.741 suara yang mulia. “Itu berarti selisi sekitar 5 persen yang mulia,”jawab Hendra.

“Oke, 5 persen pada mestinya yang diperbolehkan pasal 158 berapa persen,”lanjut Hakim kembali bertanya. Dari pertanyaan lanjutan itu, Hendra menjawab harusnya 2 persen atau 665 suara yang mulia.

“Berarti anu ya, tidak memenuhi pasal 158,”tegas Arief pada persidang tersebut.

Diketahui, pada sidang yang berlangsung, juga dilanjutkan dengan mendengar keterangan atau ekssepsi pihak terkait, Bawaslu yang pada pokoknya berkaitan dengan pokok permohonan pemohon yang didalilkan dalam perkara Nomor 57 tentang Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pulau Taliabu.(del/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *