Dituding Terlibat Penggelembungan Suara, Ini Penjelasan Basri Deba

Basri Deba

KoTALIABU, BERITADETIK.ID – Dituding terlibat dalam dugaan kasus penggelembungan suara, Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Basri Deba angkat bicara.

“Terkait informasi yang menyebutkan ada masalah di TPS 2 Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan (bukan Desa Parigi,red), itu kejadian yang sebenarnya bukan penggelembungan,”kata Anggota KPU Taliabu, Basri Deba saat dikonfirmasi Media ini, Jumat (11/12/2020).

Basri menceritakan, di TPS 2 Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan dengan jumlah DPT 297, didalamnya tercatat sebanyak 262 orang ditambah satu orang mencoblos menggunakan A5, dan satu pemilih menggunakan KTP Eletronik. “Jadi Total surat suara tercoblos 262 sesuai daftar,”katanya.

Bacaan Lainnya

Dibilang kejadian sebenarnya yang terjadi di TPS 2 Desa Bahu adalah, soal peghitungan surat suara, dimana awalnya saat dihitung Ketua KPPS, Surat suara jumlahnya 295, sementara surat suara yang dikirim oleh KPU sebanyak 305 sudah termasuk 2,5 persen. Atas perbedaan itu Saksi 01 memprotes.

“Saat itu saya juga tidak berada di lokasi TPS 2 itu, tapi di TPS lain di Desa Bahu. Karena kejadian itu saya dipanggil oleh Ketua KPPS di TPS 2 setempat untuk memberikan penjelasan,”terang Basri.

Menurutnya, surat suara yang dipermasalahkan itu sempat dihitung kembali, hasilnya surat suara terpakai sesuai denggan orang datang mencoblos baik yang menggunakan DPT, A5, dan KTP Eletronik tetap sama, yakni 262 sesuai surat suara yang tercoblos.

“Di daftar pemilih juga cocok dengan total penggunaan hak pilih. Jadi tidak ada penggelembungan suara di TPS 2 Bahu,”tegas Basri Meluruskan.

Lebih lanjut kata dia, setelah pemilihan selesai surat suara yang rusak, surat suara sah maupun yang tidak terpakai totalnya 305 sesuai surat suara yang diturunkan oleh KPU.

“Betul pertanyaan memang waktu pertama dihitung awal oleh KPPS hanya 295, setelah dihitung kembali ternyata berjumlah 305.

“Memang harusnya 305 jumlah surat suara di TPS 2 Desa Bahu, tapi saat dihitung awal oleh KPPS hanya 295 waktu itu. Saat itu saya tanyakan di Ketua KPPS 2 Desa Bahu, Kiki Abd. Halim.

Dia bilang Jawaban dia bahwa hal ini karena kesalahannya saat menghitung surat suara ketika ditumpahkan. Tapi itu sudah tidak masalah lagi karena sudah dihitung ulang surat suaranya waktu itu sekaligus dilakukan pencocokan. Dari kekeliruan itu, KPPS mencatat juga dalam C2/kejadian khusus,”katanya.

Sembari mengaku secara umum pelaksanaan pungut hitung, baik di TPS 2 Desa Bahu, maupun di TPS 1 serta TPS lainya di Kecamatan Taliabu Selatan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.(cal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *