MK Putuskan PSU di Pilkada Kalsel

Hakim Ketua Mahakmah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan Putusan.

JAKARTA | Beritadetik.id — Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 yang diajukan Paslon No. Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amar Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di beberapa kecamatan.

Hal ini sesuai hasil sidang Keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Mahkamah dalam amar putusan juga memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru (bukan yang sebelumnya) di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan penyelenggaraan tahapan, proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di seluruh TPS dari enam kecamatan di Kalsel dan 24 TPS di Kecamatan Binuang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) dan jujur, adil (jurdil).

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon, maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Wakil Ketua Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Sebelumnya, Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk Provinsi Kalsel sebesar 4.070.320 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dalam Pilkada Kalsel paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir Pilkada Kalsel yang ditetapkan KPU.

Mahkamah menyebutkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah paling banyak 1,5% x 1.695.517 suara (total suara sah) yakni 25.432 suara.  

Perolehan suara Pemohon adalah 843.695 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 851.822 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 8.127 suara (851.822 suara dikurangi 843.695 suara) atau 0,48% yang jumlahnya tidak melebihi dari 25.432 suara atau tidak melebihi ketentuan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,”kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang juga membacakan pendapat Mahkamah.(Mkri/ist/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *