Terlibat Kasus LGBT, Oknum Anggota Polres Pulau Morotai Briptu IW Dipecat Tidak Dengan Hormat

Beritadetik.id – Seorang oknum anggota Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial Briptu IW, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas berupa pemecatan dari Polda Maluku Utara ini diambil lantaran yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan kasus LGBT serta terbukti melanggar kode etik dan aturan hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, membenarkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Briptu IW. Sanksi administratif ini merupakan bentuk koreksi total atas pelanggaran asusila berat yang dilakukan oleh mantan anggotanya tersebut.

“Pemecatan itu kalau tidak salah namanya IW, itu karena kasus asusila LGBT. Anggota tersebut sudah keluar SK pemecatannya atau PTDH dan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Terhitung mulai akhir Agustus sudah ada skep-nya, secara otomatis (status keanggotaannya) dihentikan,” ujar AKBP Dedi Wijayanto saat diwawancarai awak media pada Senin (14/9/2026).

Bacaan Lainnya

AKBP Dedi menekankan bahwa penanganan pelanggaran moral dan hukum di lingkungan Polres Pulau Morotai merupakan atensi langsung dari pimpinan tertinggi Polri. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memberikan toleransi, pendampingan, maupun pembelaan hukum terhadap personel yang melanggar batas aturan, khususnya terkait kasus asusila LGBT dan penyalahgunaan narkoba.

“Jadi kalau itu sudah menjadi atensi pimpinan, maka pimpinan pun tidak bisa membantu. Kemarin setelah sidang, pimpinan di Polda menyerahkan keputusan kembali kepada Kapolres selaku atasan. Namun karena kasusnya atensi pimpinan, tidak akan kita bela. Seperti kasus LGBT dan narkoba, ini tidak akan kita bela,” tegas Dedi.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh personel di jajaran Polres Pulau Morotai agar senantiasa menjaga martabat institusi, berdisiplin, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum demi menjaga integritas Korps Bhayangkara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *