Kasus Oknum ASN Cabuli 5 Siswa di Morotai P19, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Bukti

Beritadetik.id – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang siswa oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya telah melimpah ke tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai pada 18 Juni lalu, kini terpaksa dikembalikan ke Polres Morotai (P19) karena dinilai masih kekurangan bukti.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) I Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, Muh. Yaumil Akbar. Ia menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah mengirimkan berkas tersebut kembali kepada penyidik kepolisian.

“Untuk perkara itu, sementara kami sudah mengirimkan P19 ke penyidik Polres,” ungkap Yaumil kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Yaumil, pengembalian berkas dilakukan setelah jaksa peneliti menemukan adanya sejumlah syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi secara lengkap.

“Jadi setelah kami menerima berkas itu, kami melakukan penelitian terkait syarat formil dan materiilnya. Hasilnya, kami menemukan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai pasal yang disangkakan kepada oknum ASN tersebut, Yaumil mengaku belum bisa membeberkannya kepada publik. Pihaknya baru akan membuka detail pasal tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau untuk pasal sendiri belum bisa kita sampaikan karena posisinya masih P19. Nanti setelah P21 (berkas lengkap), baru akan kami informasikan,” tandas Yaumil. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *