Diduga Kongkalikong dengan Pengusaha, Balai Karantina Rugikan PAD Morotai Hingga Rp2 Miliar

Beritadetik.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai tengah menaruh perhatian serius terhadap aktivitas pengiriman ikan dan udang lobster ilegal melalui jalur laut. Penyelundupan komoditas laut ini marak dilakukan menggunakan kapal komersial seperti Aksar Saputra dan KM Queen Mary.

Praktik ilegal ini berdampak buruk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Morotai yang menjadi tidak produktif. Mandeknya PAD tersebut ditengarai akibat tidak sinkronnya laporan data dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara Satuan Pelayanan Morotai dengan kondisi riil di lapangan.

Sebagai gambaran potensi kerugian, satu ekor ikan tuna dengan bobot di atas 30 kg memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Dengan rata-rata harga pasar saat ini sekitar Rp179.750 per kilogram, total harga untuk satu ekor utuh bisa mencapai Rp5.392.500. Nilai ini bahkan dapat melonjak tergantung tingkat kesegaran dan jenis tuna, seperti Sirip Kuning (Yellowfin) atau Sirip Biru (Bluefin).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Pulau Morotai, Jhon Tiala, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pihak Karantina, sementara DKP hanya berwenang mengawasi retribusi hasil tangkapan. Sayangnya, data yang disodorkan pihak Karantina kerap kali tidak akurat.

“Untuk izin itu ada di Karantina, kami hanya mengawasi retribusi hasil tangkapan saja. Tapi kadang data yang masuk ke kami dari Karantina tidak sesuai,” ungkap Jhon Tiala kepada media, Kamis (18/6/2026).

​Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan “main mata” atau kongkalikong antara pihak Karantina dengan para pengusaha ikan saat proses pengiriman dilakukan. Kerja sama sepihak ini membuat DKP kesulitan melacak data perikanan yang valid.

“Karena mereka selalu kompak dan kami sulit untuk dapat informasi dari Karantina. Akibatnya, saat kami lakukan perbandingan data kemarin, angka yang masuk ke kami merosot tajam dibanding data yang ada di Karantina,” beber Jhon.

Ia menambahkan, modus manipulasi data ini dilakukan dengan cara melaporkan jenis komoditas yang berbeda. Pengusaha melaporkan data yang benar ke pihak Karantina, namun menyetor data yang dimanipulasi ke DKP untuk menghindari retribusi yang besar.

“Misalnya pengusaha mengirim tuna bobot 30 kg ke atas (30 kg up) dan dilaporkan demikian ke Karantina. Namun, laporan yang dimasukkan ke DKP diubah menjadi baby tuna yang nilai retribusinya jauh lebih kecil,” jelasnya.

Jhon menegaskan, akibat dugaan konspirasi dalam kejahatan pengiriman ini, daerah mengalami kerugian yang sangat besar. Pihak Karantina disinyalir turut andil dalam memangkas potensi pendapatan daerah.

“Sepertinya begitu, Karantina juga diduga turut membantu merugikan Pemerintah Daerah lewat PAD, yang nilainya mencapai hampir Rp2 miliar kemarin,” tandas Jhon.

Untuk menelusuri data pencatatan yang lebih mendalam, Jhon mengarahkan agar wartawan mengonfirmasi langsung ke bagian teknis. “Informasi lebih jelasnya ada di Bidang Tangkap dan Bidang Pengolahan di Daruba,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah berupaya mengunjungi kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara di Satuan Pelayanan Morotai untuk meminta konfirmasi. Namun, pihak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Karantina setempat terkait dugaan kongkalikong tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *