JAKARTA, Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi menetapkan Keputusan Nomor 62/DPD RI/V/2022-2023 tentang Rekomendasi Terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Keputusan strategis ini disahkan dalam Sidang Paripurna ke-12 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI, AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti, bersama para Wakil Ketua, guna merespons konflik agraria kronis di daerah.
Langkah konstitusional ini dipicu oleh aduan masyarakat terkait sengketa tanah berstatus aset negara (BMN) antara Pemerintah/TNI AU dan warga lokal. Melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, lembaga tinggi negara ini bergerak cepat menampung aspirasi daerah demi mengusut tuntas indikasi maladministrasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Kronologi dan Duduk Perkara Klaim Lahan 1.125 Hektar
Konflik agraria di kawasan Lingkar Bandara Leo Wattimena, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ini melibatkan lahan seluas 1.125 hektar. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat benturan sejarah kepemilikan yang kompleks:
• Tahun 1944: Sultan Ternate menyerahkan tanah tersebut kepada pihak Sekutu untuk kepentingan pangkalan udara.
• Tahun 1950: Lahan dikembalikan kepada Kesultanan Ternate, dan hingga kini pihak Kesultanan menyatakan tidak pernah melepas hak milik kepada lembaga mana pun.
• Kondisi Eksisting: Rakyat pemilik lahan di bawah Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KMLB) faktanya masih menguasai, mengelola kebun, dan menghuni tanah tersebut sejak 1944 dengan bukti pembayaran pajak yang sah.
• Status Hukum Pemerintah: Wilayah seluas 1.125 Ha tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI sebagai Barang Milik Negara (BMN) bersertifikat milik TNI AU, mengingat Morotai merupakan pusat kawasan strategis pertahanan nasional.
Akibat klaim sepihak ini, pembangunan fasilitas publik seperti gedung Kantor Bupati Pulau Morotai menjadi tertunda. Perwakilan masyarakat juga menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi serta meminta pengembalian hak atas tanah yang belum bersertifikat seluas 443,3 hektar demi kemaslahatan warga dan pemda setempat.
Rangkaian Investigasi dan Kunjungan Lapangan BAP DPD RI
Sebelum rekomendasi ini disahkan, BAP DPD RI telah melakukan serangkaian peninjauan intensif dan mediasi lintas sektor:
1. Kunjungan Kerja ke Maluku Utara (6 April 2023): DPD RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Gubernur Maluku Utara, TNI AU, Kanwil BPN, Kesultanan Ternate, DPRD Morotai, serta perwakilan KMLB di Pulau Morotai.
2. Rapat Dengar Pendapat/RDP (14 Juni 2023): DPD RI memanggil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk mengurai status regulasi sengketa aset negara ini.
Catatan Validasi BPN: Pihak ATR/BPN mengungkapkan bahwa masyarakat baru melakukan konsultasi lisan dan belum melayangkan laporan pengaduan resmi ke BPN. Akibat tidak adanya tembusan resmi, BPN belum sempat melakukan pengecekan fisik langsung ke lapangan.
Rekomendasi dan Solusi Hukum DPD RI
Sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional, DPD RI menelurkan sejumlah poin rekomendasi penting sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa:
• Pemberian Kepastian Hukum: Mengimbau KMLB dan masyarakat untuk segera mengajukan tuntutan resmi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku Utara guna menguji validitas status kepemilikan tanah TNI AU yang diklaim Kesultanan Ternate.
• Dorongan Jalur Hukum (Gugatan Perdata): Mengingat objek lahan seluas 1.125 Ha tersebut telah terdaftar resmi sebagai aset BMN TNI AU, DPD RI menyarankan masyarakat Kesultanan Ternate untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Maluku Utara.
Rekomendasi ini ditandatangani di Jakarta pada 14 Juli 2023 oleh unsur pimpinan DPD RI: Ketua AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Mahyudin, dan Wakil Ketua III Sultan B. Najamudin, untuk segera diteruskan kepada instansi terkait agar ditindaklanjuti secara berkeadilan.
**








