Kasus Ganja 193,78 Gram di Morotai Naik Sidik: Dua Tersangka Ditetapkan, Pekan Depan Siap P21

Beritadetik.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pulau Morotai terus bergerak cepat dalam menuntaskan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 193,78 gram. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).

Kepolisian juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus barang haram ini.

“Untuk kasus ganja sementara ini kita sudah lidik dan sudah naik ke tahap sidik. Dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan saudara Uki dengan anak nama Iras itu sebagai tersangka,” ungkap KBO Narkoba Polres Pulau Morotai, AIPDA Lapiru, saat diwawancarai di ruang Humas Polres Pulau Morotai, Selasa (2/6/2026).

Bacaan Lainnya

​Dalam merampungkan berkas perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Kepala Desa Daruba, yang diketahui berada di lokasi saat pembongkaran paket ganja tersebut dilakukan.

AIPDA Lapiru menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi ditargetkan rampung hari ini, sehingga pihak penyidik bisa langsung fokus pada tahap pemberkasan akhir.

​Jika seluruh dokumen pemberkasan selesai tanpa kendala, Sat Resnarkoba Polres Pulau Morotai merencanakan untuk melimpahkan berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai pada pekan depan.

​”Tidak menutup kemungkinan minggu depan kita sudah bisa tahap P21 untuk kasus ganja. Secepat mungkin kita tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” tegas Lapiru.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Uki dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika. Oleh karena itu, polisi fokus menjerat tersangka atas kepemilikan dan penguasaan barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang serius.

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *