Dugaan Korupsi Dana Umrah dan Yerusalem Menjamur di Meja Pidsus Kejari Morotai

Beritadetik.id – Penanganan dugaan kasus korupsi dana perjalanan Umrah dan wisata religi ke Yerusalem sebesar Rp1 miliar pada Tahun Anggaran 2023 hingga kini masih “menjamur” atau mengendap di meja Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai. Meski telah memasuki tahun 2026, kejelasan status hukum atas anggaran yang diduga diselewengkan tersebut belum menemui titik terang.

Persoalan ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberangkatan 15 imam dan 15 pendeta. Namun, rencana keberangkatan pada November 2023 tersebut batal terlaksana akibat pecahnya konflik Palestina-Israel. Ironisnya, meski kegiatan fisik tidak pernah dilakukan, anggaran tersebut diketahui telah dicairkan pada tahun 2024 tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.

​Pihak Kejaksaan sebenarnya telah mengambil langkah awal dengan memeriksa dua mantan Kabag Kesra, Sahril Totona dan Haibah Usman. Keduanya dimintai keterangan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 yang diduga fiktif.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Plt Kepala Kejari Morotai, Sandi Rozali Nursubhan, melalui Plt Kasi Intelijen Eko Setiawan, sempat menegaskan bahwa kasus ini tengah diproses secara serius.

“Itu masih dalam tahap penyelidikan, masih tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Eko dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

​Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pada Rabu (13/5/2026), upaya konfirmasi yang dilakukan awak media menemui jalan buntu. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Morotai, Ahmad Sahala Fuad, tidak memberikan respons meskipun wartawan telah berupaya mendatangi kantor Kejari secara langsung sejak Kamis pekan lalu.

Kondisi ini diperparah dengan keberadaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai yang dikabarkan sedang berada di luar daerah. Bungkamnya otoritas berwenang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang menyentuh dana umat tersebut.

Hingga saat ini, publik masih menanti tanggapan resmi dan langkah konkret dari Kejari Morotai untuk menuntaskan dugaan kerugian negara yang telah bergulir selama tiga tahun terakhir ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *