Tersandung Dugaan Kasus Sodomi, Oknum ASN Morotai Terancam Dipecat

Beritadetik.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (54) pada Selasa. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus sodomi yang dilakukan pelaku terhadap lima orang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

​SK menjalani pemeriksaan di ruang BKD Morotai selama kurang lebih satu jam. Kepala Bidang Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, menjelaskan bahwa proses investigasi internal telah dilakukan sejak Senin lalu dan dilakukan secara tertutup mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

“Sejak kemarin sampai hari ini proses terus berjalan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Saat ini baru tiga anak yang diperiksa, dan karena menyangkut anak-anak, prosesnya bersifat tertutup,” jelas Basirun kepada wartawan, Kamis (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Saksi-saksi yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

​Sebelum pemeriksaan hari ini, Basirun mengungkapkan bahwa SK sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif. BKD telah melayangkan surat pemanggilan resmi pada 13 April, namun SK tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, yakni 14 April.

Pihak BKD kemudian melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan SK di Desa Muhajirin Baru. Meski sempat direncanakan adanya pemanggilan paksa, tim BKD akhirnya memutuskan untuk mendatangi lokasi tersebut guna memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan.

​Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan birokrasi. Mengutip arahan Sekda Muhammad Umar Ali, Basirun menyatakan bahwa daerah berkomitmen menindak tegas oknum yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum pidana.

​“Untuk sanksi berat, kami tetap menunggu hasil proses di kepolisian. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan,” tegas Basirun.

Saat ini, BKD masih merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan. Hasil akhir dari investigasi internal ini nantinya akan diserahkan langsung kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *