Beritadetik.id – Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua, menghadiri agenda penting penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan daerah dalam mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, dalam rangkaian kunjungan kerjanya. Bupati Rusli Sibua hadir didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri.
Dalam keterangannya, Bupati Rusli Sibua memberikan apresiasi tinggi atas pemaparan JAM-Pidum mengenai filosofi KUHP nasional yang baru. Menurutnya, koordinasi ini sangat krusial agar pemerintah daerah memiliki pemahaman teknis yang sama dalam menyediakan ruang bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kegiatan ini adalah koordinasi pelaksanaan dan sosialisasi mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan. Kami sangat mendukung hal ini sebagai implementasi ruang sosial di wilayah masing-masing,” ujar Bupati Rusli.
Ia menambahkan bahwa pasca penandatanganan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai akan segera melakukan diskusi lebih mendalam dengan Kejari Pulau Morotai untuk menyusun langkah teknis di lapangan.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Morotai,” harapnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan payung hukum bagi jaksa saat mengeksekusi putusan pengadilan yang menjatuhkan sanksi kerja sosial.
“Intinya, ketika nanti ada tuntutan atau putusan hakim berupa kerja sosial, kami sudah memiliki landasan kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Jadi, sinergi antara Kejari dan Bupati ini adalah kunci agar putusan tersebut bisa dilaksanakan secara efektif di wilayah Morotai,” pungkas Kristanto.
Penandatanganan ini dilakukan secara kolektif oleh para Kepala Daerah serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara, menandai kesiapan provinsi ini dalam menyambut transisi hukum pidana yang lebih humanis dan modern.(red)











