Beritadetik.id – Dugaan pelanggaran disiplin berat membayangi Sitti Kamaria T, salah satu staf di Puskesmas Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Pasalnya, yang bersangkutan dilaporkan tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara selama tujuh bulan berturut-turut.
Berdasarkan data absensi, Sitti diketahui mangkir dari tugas terhitung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.
Atas tindakan tersebut, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Pulau Morotai kini mengambil langkah tegas dengan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kasubbag Kepegawaian Dinas Kesehatan dan KB Pulau Morotai, Muhammad Yunus, membenarkan adanya proses hukum disiplin tersebut. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (2/2/2026), ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan.
“Yang bersangkutan sementara mau proses BAP. Setelah proses BAP di Dinas selesai, kami akan serahkan berkasnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Yunus secara singkat.(red)











