Kasus Minyakita di Morotai Masuk Tahap P21, Tersangka DN Segera Disidang

Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai resmi menyatakan berkas perkara dugaan kasus penjualan Minyakita dengan pengurangan takaran telah lengkap atau P21.

Kasus yang melibatkan pengusaha berinisial DN ini kini bersiap memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi status kelengkapan berkas tersebut berdasarkan surat nomor: B182/Q.2.16/EOH/1/01/2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari lalu.

Bacaan Lainnya

“Perkara itu dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Aldi saat memberikan keterangan kepada beritadetik.id di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

​Terkait langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Polres Pulau Morotai untuk proses pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka DN beserta barang bukti.

“Itu nanti menunggu koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik mau dilaksanakan kapan,” tambah Aldi.

Ia juga menyebutkan bahwa Eko Setiawan telah ditunjuk sebagai JPU yang akan menangani perkara ini di persidangan.

​Dalam kasus ini, tersangka DN diduga kuat melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena menjual produk yang tidak sesuai dengan takaran neto yang seharusnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar,” pungkas Aldi.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *