Beritadetik.id – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Cempaka Tahun Anggaran 2022. Langkah hukum ini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menerima dokumen krusial dari auditor internal pemerintah daerah.
Kepastian proses hukum ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Audit Investigasi (LHA-I) yang diserahkan secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai pada Senin (26/1).
”Kami segera menindaklanjuti penyerahan LHA-I dari Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa Cempaka tahun 2022 tersebut,” ujar Yakub kepada media, Selasa (27/1/2026).
Untuk menentukan kelanjutan kasus ini, penyidik berencana melakukan gelar perkara di markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Agenda utama dari gelar perkara tersebut adalah untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda Malut. Jalurnya akan diatur setelah ini untuk meningkatkan status perkara,” tambahnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Yakub menyebutkan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi secara administratif dengan pihak Polda di Ternate.
“Kami melayangkan surat terlebih dahulu ke Polda Malut. Setelah itu, baru akan ditentukan waktu pasti pelaksanaan gelar perkaranya,” tutup Yakub.(red)











