Pendampingan Hukum RS Pratama Disorot

RS Pratama Halmahera Barat. (Istimewa)

Beritadetik.id – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, menyoroti pernyataan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Suyanto terkait kesiapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk mendampingi proses hukum pemindahan rumah sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu. Pendamping ini justru menjadi alarm bahaya atas runtuhnya keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban kebijakan.

“Dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media, Kejati menyebut bahwa pendampingan hukum akan diberikan apabila ada dasar hukum yang jelas dan proses relokasi bisa saja terjadi karena alasan teknis atau kondisi geografis. Namun, pernyataan ini justru memperlihatkan ketidakpekaan lembaga hukum terhadap dampak sosial, politik, dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 42,9 miliar tersebut,” tegas Ketua Umum (Ketum) SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin dalam siaran persnya. Jum’at (25/7/2025).

Menurut Sahrir, jika Kejati hanya mendampingi pemerintah daerah, maka ini jelas pendekatan hukum yang timpang dan berat sebelah.

Bacaan Lainnya

“Bukankah masyarakat Loloda yang tanahnya dirampas harapannya juga berhak atas pendampingan hukum? Apakah Kejati akan tetap pasif ketika rakyat yang tertindas justru tidak diberi ruang pembelaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, sejauh ini belum ada langkah konkret dari lembaga Adhyaksa itu. “Netralitas Kejati dipertanyakan ketika sampai hari ini belum ada langkah konkret memanggil atau memeriksa Bupati Halbar, James Uang, serta Kepala Dinas Kesehatan, Novelheins Sakalaty. Dua figur ini adalah sentral di balik keputusan sepihak pemindahan lokasi RS Pratama,” ujar Oyap sapaannya.

Oyap mengungkapkan, bahwa nilai kontrak pembangunan RS Pratama senilai Rp 42.946.393.870. Sementara pembayaran tahap I Rp 11.287.937.307 (dipotong pajak Rp 1.595.960.854), pembayaran tahap II Rp 3.766.514.814 (dipotong pajak Rp 528.124.573), maka total yang sudah dibayarkan ke piihak ketiga (Setelah PPN & PPh) senilai Rp 15.054.392.121. “Sisa anggaran untuk penyelesaian Rp 26.534.429.453, sementara progres pembangunan saat Ini baru 39,96 persen,” jelasnya.

Dengan realisasi fisik proyek di bawah 40 persen, kata Oyap, penyerapan anggaran di atas Rp 15 miliar patut didalami. “Mengapa belum ada audit investigatif? Mengapa Kejati tidak bertindak? Apakah aparat hukum menunggu habis dulu anggarannya baru diperiksa?,” ujarnya.

Kebijakan relokasi RS Pratama dari Desa Jano Kecamatan Loloda, ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, dinilai cacat prosedur. Sebab sambung dia, tidak ada revisi dokumen perencanaan (DPA dan RKPD) yang sah, tidak ada persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan tdak ada keterlibatan masyarakat penerima manfaat dalam proses relokasi serta tidak ada kajian AMDAL pasca pemindahan.

“Ini adalah bentuk korupsi kebijakan—yakni, menggunakan kewenangan politik untuk mengalihkan proyek publik demi kepentingan kelompok tertentu, bukan untuk rakyat penerima manfaat yang sesungguhnya,” jelasnya.

Dia menilai, bahwa jika Kejati terus diam, maka lembaga ini tidak hanya gagal, tapi juga ikut berkontribusi dalam pembiaran kerugian negara dan ketidakadilan terhadap masyarakat Loloda.

“Jika Kejati benar-benar ingin menjaga marwah hukum, maka jangan biarkan kebijakan semena-mena yang menyakiti rakyat lolos tanpa pertanggungjawaban. Hukum bukan alat kekuasaan. Jika hari ini Kejati diam, maka sejarah akan mencatat mereka bukan sebagai pengawal keadilan, tetapi sebagai penjaga pagar bagi penindas rakyat,” tandasnya.

“Negara tak butuh aparat penonton. Negara butuh penegak hukum yang berani. Kalau Kejati Malut tak mampu menegakkan keadilan, lebih baik mundur,” pungkasnya. (pte)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *