13 Pimpinan OPD Pemkot Ternate Masuk Daftar Rolling, Berikut Nama-nama dan Jabatannya

Ilustrasi pergantian pejabat.(Istimewa).

Beritadetik.id – Sebanyak 13 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Ternate masuk daftar rolling/rotasi pejabat yang diagendakan Wali Kota Hi. M. Tauhid Soleman.

Agenda rolling pejabat itu diikuti dengan beredarnya data sejumlah nama pimpinan OPD yang masuk daftar pergantian atau rolling.

“Terkait daftar list nama-nama pimpinan OPD yang masuk daftar rolling itu memang benar adanya. Pelantikannya akan dilakukan dalam sehari dua,”ungkap sumber terpercaya di Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (17/6/2025).

Bacaan Lainnya

Berikut Daftar Nama Pejabat yang Masuk Daftar Rolling :

  1. Fhandi Mahmud
    Jabatan Baru  : Kadis Perindag
    Jabatan Lama : Kasatpol-PP
  2. Nuryadin Rahman
    Jabatan Baru  : Kadis BP2RD
    Jabatan Lama :
  3. Dr. Anwar Hasyim
    Jabatan Baru  : Kadis Perhubungan.
    Jabatan Lama :
  4. Jufri Ali
    Jabatan Baru  : Kadis Pariwisata
    Jabatan Lama : Kaban BP2RD
  5. Nyong Umar
    Jabatan Baru  : Kadis Kebudayaan
    Jabatan Lama :
  6. Muhamad Hartono
    Jabatan Baru  : Kadis Keuangan
    Jabatan Lama :
  7. Nursida Mahmud
    Jabatan Baru  : Kadis Pertanian
    Jabatan Lama :
  8. Thamrin Marsaoly
    Jabatan Baru  : Kadis Perikanan
    Jabatan Lama : Kadis Pertanian
  9. Faisal Dano
    Jabatan Baru  : Kadis KETPANG
    Jabatan Lama :
  10. Nandi Naser
    Jabatan Baru  : KadisPora
    Jabatan Lama :
  11. Ridwan Ali
    Jabatan Baru  : Kadis Diknas
    Jabatan Lama :
  12. Sutopo Abdullah
    Jabatan Baru  : Kadis Koperasi
    Jabatan Lama : Kadispora
  13. Muhlis Jumadil
    Jabatan Baru  : Kepala BPBD
    Jabatan Lama :

Sebelumnya, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman memastikan dirinya akan melakukan rolling terhadap sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Nama-nama pejabat yang masuk dalam daftar dirolling itu pun kabarnya sudah dikantongi Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman.

“Rotasi ini juga berlaku bagi pejabat eselon III dan IV, setelah mendapat izin dari Mendagri,”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *