Terkait Perkara Indisipliner, Wali Kota Ternate Menang Banding di PTTUN Makassar

Tim Hukum Pemkot Ternate saat konferensi pers di Kantor Walikota Ternate, Kamis 28 April 2022.( Foto : Alfian Hatari/beritadetik.id).

Ternate, beritadetik.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar akhirnya mengabulkan seluruh pokok permohonan banding dari Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman atas  perkara indisipliner mantan Kadis PUPR Ternate Risval Try Budiyanto.

Dalam salinan amar putusan PT TUN Makassar nomor  63/B/2022/PT.TUN.MKS, tertanggal 25 April 2022, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Kepala Bidang Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto melalui konferensi pers di kantor Wali Kota Ternate mengatakan, pengajuan banding dan PT TUN Makassar memutuskan membatalkan putusan PTUN Ambon sekaligus menolak gugatan penggugat Risval Tri Budiyanto.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajukan upaya banding, dan hari ini keputusan banding keluar, dimana amar putusannya mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, dan menyatakan membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor 31/G/2021/PTUN,”katanya.

Kuasa Hukum Fahrudin Maloko mengatakan, dalam perkara tersebut pada tingkat pertama Hakim PTUN Ambon mengabulkan permohonan seluruh gugatan Risval Tri Budiyanto. Namun, pasca putusan tersebut, Pemkot Ternate mengajukan banding ke PTTUN Makassar setelah mempelajari perkara termasuk dasar hukum untuk langkah hukum lanjutan ke tingkat lebih tinggi.

“Sejak awal dalam kajiannya selaku tim hukum Pemkot Ternate pihaknya sudah melihat adanya celah untuk melakukan banding saat Risval memenangkan gugatan pada sidang PTUN Ambon,”kata Fahrudin Kamis, 28 April 2022.

“Hasil kajian yang kemudian disetujui Wali Kota Ternate ini lah yang akhirnya dalam upaya hukum banding dikabulkan PT TUN Makassar,”ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis apa pertimbangan majelis hakim atas putusan ini.

“Kami baru menerima e-court jadi baru petikan putusannya, pertimbangan hakim belum kita terima salinannya,”akunya.

Fahrudin mengaku, putusan PT TUN Makassar yang dimenangkan Wali Kota Ternate selaku penggugat tersebut, dengan demikian, SK Wali Kota yang memberhentikan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kadis PUPR, sah secara hukum.

“Jadi kalau ada upaya kasasi oleh penggugat yakni Risval Try Budiyanto, pihaknya tetap siap jika ada upaya kasasi oleh penggugat,” tutupnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *