Tertahannya RTRW Morotai Akibat Konflik Lahan, HMI Minta Intervensi Presiden dan Pengawasan KPK

Beritadetik.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai dan Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara pihak TNI-AU Leo Wattimena dan masyarakat setempat. Penyelesaian konflik pertanahan ini dinilai sangat krusial agar Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai bisa segera ditetapkan.

Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Pulau Morotai, Hasanudin, menyatakan bahwa berdasarkan kajian organisasi, RTRW merupakan poros utama untuk menata pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai secara sistematis dan terarah.

“Namun hingga hari ini, Pemda belum juga menetapkan RTRW karena adanya klaim lahan milik masyarakat Morotai oleh pihak TNI-AU Leo Wattimena yang dinilai tanpa dasar yang jelas,” tegas Hasanudin kepada awak media di sela-sela aksi unjuk rasa, Kamis (15/10/2026).

Bacaan Lainnya

Hasanudin juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menyebabkan jadwal penetapan RTRW menjadi serba tidak pasti. Salah satunya terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di beberapa wilayah.

“Ada penyusunan RDTR khususnya di Kecamatan Sopi (Morotai Jaya) dan Bere-Bere (Morotai Utara). Padahal, jika merujuk pada hierarki perencanaan regulasi, Pemda mestinya menetapkan RTRW terlebih dahulu sebelum membuat RDTR. RTRW ini adalah jantung dari seluruh sektor penataan pembangunan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa maju atau tidaknya suatu daerah sangat bergantung pada aspek teknis yang tertuang dalam dokumen RTRW. Oleh karena itu, HMI menegaskan bahwa karena dokumen dasarnya sebenarnya sudah ada, yang dibutuhkan saat ini hanyalah keberanian dan langkah penyelesaian sengketa dari pihak terkait.

“Hasil investigasi HMI menunjukkan memang ada kepentingan pusat yang lebih besar, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan terkait besarnya klaim lahan tersebut. Hal inilah yang membuat Pemda terkesan enggan dan tidak berani mengambil langkah pasti untuk menetapkannya,” tambah Hasanudin.

Lebih lanjut, HMI menyayangkan belum adanya solusi nyata dari Pemerintah Pusat atas kekecewaan rakyat di daerah. Secara objektif dan hukum, HMI menilai ada ketimpangan administratif terkait penerbitan legalitas lahan tersebut.

“Mengenai legalitas lahan, sertifikat yang diterbitkan oleh pihak BPN cenderung berpihak pada TNI-AU tanpa menyelesaikan serta membuktikan hak kepemilikan lahan yang sah dari masyarakat,” lugasnya.

Sebagai langkah konkret, dalam beberapa minggu ke depan Pengurus Besar (PB) HMI berencana menggelar agenda nasional. Momen tersebut akan dimanfaatkan HMI Cabang Morotai untuk membawa seluruh dokumen sengketa ke Jakarta guna berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri penanganan konflik pertanahan ini.

“Isu ini menjadi salah satu prioritas paling serius yang akan kami sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI melalui Kongres Nasional PB-HMI. Kami berharap RTRW Morotai dapat segera ditetapkan, sehingga arah dan wajah pembangunan benar-benar berfokus pada pelayanan publik, kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hasanudin. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *