Kesultanan Ternate Tegaskan Kepemilikan Tanah Adat di Morotai Lewat Surat Pernyataan Resmi

Beritadetik.id – Kesultanan Ternate secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Hak Tanah Adat terkait wilayah Pulau Morotai, Pulau Rao, dan sekitarnya. Surat bernomor 40/MKR-KT/IX/2022 yang ditandatangani langsung oleh Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah, S.TP., M.A., menegaskan posisi hukum adat kesultanan atas wilayah-wilayah tersebut berdasarkan sejarah dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam poin-poin pernyataannya, Sultan Ternate menegaskan bahwa Kesultanan Ternate yang telah berdiri sejak tahun 1257 Masehi masih eksis hingga saat ini. Eksistensi ini termasuk dalam menerapkan Hukum Adat sebagai falsafah hidup masyarakat, yang keberadaannya dilindungi oleh Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Terkait hukum agraria, kesultanan merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, di mana berlaku hukum Kaha Kie se Kolano-Sultan sebagai penguasa tertinggi atas tanah dan gunung.

Mekanisme Pengelolaan Tanah Adat

Bacaan Lainnya

Sultan Ternate juga menjelaskan tiga kategori hak pengelolaan tanah tradisional yang berlaku di wilayah kesultanan, yaitu:

• ​Aha Kolano: Seluruh wilayah tanah adat yang dikuasai penuh oleh Sultan untuk kepentingan kesultanan dan masyarakat adat secara umum.

• ​Aha Cucatu: Pengaturan hak pengelolaan tanah yang diberikan kepada masyarakat sebagai tanah garapan.

• ​Aha Bubula: Tanah yang diberikan kepada perorangan atas dasar jasa dan pengabdian.

Sejarah Pinjam Pakai dengan Sekutu pada Perang Dunia II

Dokumen tersebut turut memuat catatan sejarah penting pada masa Perang Dunia II. Pada September 1944, Sultan Ternate ke-47, Almarhum Sultan Iskandar Muhammad Djabir Sjah, meminjamkan sebagian wilayah Distrik Morotai kepada Komandan SWPA (South West Pacific Area), Jenderal Douglas MacArthur. Wilayah tersebut digunakan sebagai pangkalan militer Angkatan Bersenjata Sekutu dengan status pinjam pakai.

Setelah Perang Dunia II berakhir pada tahun 1950, pasukan Sekutu mengembalikan wilayah tersebut kepada Kesultanan Ternate. Pengembalian ini mencakup lima kawasan utama yang sebelumnya digunakan, yaitu Station Radio, Victoria Kam, Marike Kam, Raaf, dan L.O.C.

Status Tanah Saat Ini

Melalui surat pernyataan yang ditetapkan pada 1 September 2022 (5 Safar 1444 H) ini, Kesultanan Ternate menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah menyerahkan penguasaan atau pengelolaan wilayah tanah adat di Morotai dan Pulau Rao kepada pihak atau institusi manapun, kecuali jika dihibahkan langsung kepada masyarakat adat setempat.

“Demikian surat pernyataan ini dibuat sebagai pelaksanaan Hukum Adat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup Sultan Hidayatullah Sjah dalam dokumen resmi tersebut.

**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *