Sering Biarpet, DPRD Morotai Desak PT PLN Beri Kompensasi Ganti Rugi ke Konsumen

Beritadetik.id – Pelayanan PLN ULP Daruba (Persero) kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi KNN, Moh Akbar Mangoda, menanggapi serius rentetan keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas layanan kelistrikan di wilayah tersebut.

Menurut Akbar, listrik bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan sudah menjadi kebutuhan dasar yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat Morotai. Ia menyayangkan masalah “mati lampu” ini terus berulang tanpa solusi permanen.

“Keluhan ini muncul karena listrik sudah menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pihak PLN semestinya menjadikan masalah pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan,” ungkap Akbar, Minggu (1/3/2026).

Bacaan Lainnya

​Ia menjelaskan bahwa buruknya pelayanan PLN di Morotai merupakan “penyakit lama” atau masalah klasik yang terjadi dari tahun ke tahun. Dampaknya pun tidak main-main; pemadaman yang tidak beraturan telah menyebabkan banyak konsumen mengalami kerugian materiil akibat kerusakan alat-alat elektronik.

Akbar menegaskan bahwa hak masyarakat sebagai konsumen telah dilindungi oleh payung hukum yang kuat. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapatkan pelayanan terbaik serta ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kelalaian pengoperasian oleh pihak PLN.

​Lebih lanjut, politisi Fraksi KNN ini mengingatkan masyarakat untuk berani menuntut haknya jika merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil. Ia merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

​”Dalam Pasal 19 UUPK, ditegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,” jelasnya.

​Sebagai langkah tegas, Akbar mendorong warga untuk tidak tinggal diam. Jika PLN ULP Daruba tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan kompensasi atau memperbaiki layanan, masyarakat disarankan menempuh jalur resmi.

“Jika pihak PLN tidak memberikan kompensasi ganti rugi, maka konsumen berhak membuat laporan atau pengaduan resmi ke Ombudsman maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tegas Akbar mengakhiri pernyataannya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *