Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai resmi menahan tersangka berinisial DL terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Namun, berbeda dari prosedur biasanya, tersangka untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Pulau Morotai, bukan di Rumah Tahanan (Rutan) negara.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Aldi Demas Akira, menjelaskan bahwa pemilihan Rutan Polres sebagai tempat penahanan sementara disebabkan oleh keterbatasan fasilitas penahanan milik Kejaksaan di wilayah tersebut.
”Ya, karena kami kan tidak punya rumah tahanan. Rumah tahanan itu adanya di Tobelo. Kami butuh waktu, nanti kalau sudah siap (prosedurnya), kami pasti pindahkan secepatnya,” ungkap Aldi kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Tersangka DL diduga kuat melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam proses penyerahan perkara ini, pihak kejaksaan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
• 290 kardus Minyakita (setiap kardus berisi 4 jerigen kemasan 5 liter).
• 70 jerigen Minyakita kemasan 5 liter (satuan).
• 3 lembar salinan nota pembelian Minyakita kemasan 5 liter.
• 7 lembar salinan nota penjualan Minyakita kemasan 5 liter.
Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki Tahap II. Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Setiawan, S.H.
Sesuai prosedur, DL akan dititipkan di Rutan Polres Pulau Morotai selama 20 hari ke depan. Jangka waktu ini akan digunakan oleh pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan proses administrasi sebelum akhirnya DL dilimpahkan secara resmi ke Rutan Tobelo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)











