Beritadetik.id – Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pulau Morotai, Anwar Sabadar, kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul adanya laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap anggotanya sendiri.
Anwar dilaporkan meminta sejumlah uang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta kepada anggota Satpol PP sebagai syarat pengajuan kredit di bank. Menanggapi hal tersebut, BKD Pulau Morotai bergerak cepat melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur UU ASN.
Kepala BKD Pulau Morotai, Alfatah Sibua, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai proses klarifikasi setelah informasi ini mencuat ke publik, termasuk melalui media sosial.
“Berdasarkan pengaduan dan informasi yang disampaikan lewat Facebook, maka kami BKD menindaklanjuti sesuai prosedur UU ASN,” ungkap Alfatah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran wajib menjalani pemeriksaan tim internal. Saat ini, BKD tengah mendalami bukti-bukti terkait untuk menentukan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.
Langkah Hukum: BKD telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Kategori Sanksi: Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.
Pendalaman Bukti: Tim pemeriksa akan menyandingkan keterangan Anwar dengan bukti-bukti lapangan yang ada.
Alfatah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan paling keras jika dugaan pungli tersebut benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.
”Kalau hasil pemeriksaan ini kami mendalami dan terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya akan kami copot,” tegas Alfatah.
Ia menambahkan bahwa langkah pencopotan ini juga bertujuan sebagai upaya penyegaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai agar tetap bersih dan profesional.(red)

















