Beritadetik.id – Sebanyak 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) di halaman kantor Bupati, Senin, 20 Oktober 2025.
Penyerahan SK dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi PPPK Formasi Tahun 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali, yang mewakili Bupati. Momentum ini menandai dimulainya babak baru pengabdian ratusan PPPK tersebut sebagai aparatur pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Umar Ali menegaskan bahwa penerimaan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru.
“Momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah,” ungkap Sekda.
Ia menambahkan bahwa status PPPK menempatkan mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Lebih lanjut, Sekda Umar Ali mengingatkan bahwa sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mereka terikat ketat pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Ia menekankan beberapa kewajiban mendasar, termasuk menjaga dan menaati jam kerja, kode etik, disiplin pegawai, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas.
“Perlu kami tekankan bahwa disiplin kerja PPPK diatur dalam peraturan yang sama ketatnya dengan ASN lainnya,” tegasnya.
Sekda juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik, tidak melakukan pelanggaran, serta menjaga netralitas dan loyalitas kepada pemerintah sesuai sumpah dan janji jabatan.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari peringatan tertulis, penundaan perpanjangan kontrak, hingga pemutusan perjanjian kerja. Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam menjalankan amanah ini.
Menyentuh isu fiskal daerah, Sekda Umar Ali mengakui bahwa Pemerintah Daerah tengah melakukan efisiensi dan penataan keuangan daerah, di mana kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk gaji dan tunjangan PPPK.
“Karena itu, kami berharap seluruh PPPK dapat bekerja secara efektif, inovatif, dan produktif, sehingga kinerja yang dihasilkan benar-benar berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Sekda Muhammad Umar Ali menyampaikan keyakinannya bahwa dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi, PPPK Kabupaten Pulau Morotai akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Akhir kata, kami ucapkan selamat atas diterbitkannya SK PPPK kepada Bapak/Ibu sekalian. Jalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, semoga menjadi ladang pengabdian yang membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah kita tercinta,” tutupnya.(*)