DPRD Halmahera Barat Target Dua Ranperda Tuntas Tahun Ini

Kristovel Sakalaty saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Halbar. (Putee/Beritadetik.id)

Beritadetik.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kampung nelayan dan desa ditargetkan tuntas di tahun 2025 ini. Dua Ranperda itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut).

DPRD Halbar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda, Kristovel Sakalat, Sabtu (27/9/2025).

“Jadi di tahun 2025 ini, berdasarkan kesepakatan internal Bapemperda, ada dua perda dari inisiatif DPRD, yakni Perda kampung nelayan dan tentang desa. Target kita di akhir tahun ini sudah finalisasi,” tutur Kristovel.

Bacaan Lainnya

Kristovel menyatakan, untuk finalisasi Perda tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setelah itu, dilakukan uji publik dan berkonsultasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM, Malut.

“Jadi, pembahasan dengan OPD terkait, kemudian kami uji publik, setelah itu langsung konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,” akunya.

Sekretaris Demokrat Halmahera Barat itu mengatakan, agenda finalisasi Perda tersebut sebelumnya sudah direncanakan pada rapat paripurna masa sidang ke II. Namun, sambungnya, ditunda lantaran banyak kegiatan prioritas DPRD.

Saat ini, kata Isto sapaannya, bahwa DPRD juga diperhadapkan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Meski demikian, Bapemperda akan fokus untuk menuntaskan dua Ranperda tersebut.

“Apalagi Ranperda tentang desa ini mendesak sekali. Jadi, target kita dua ramperda tahun ini harus diparipurnakan dan ditetapkan sebagai Perda,” tegasnya.

Kristovel juga menyampaikan alasan mendorong Perda Desa masuk prioritas. Menurut dia, secara nasional Perda nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah direvisi dan ada beberapa hal subtansi yang penting untuk disesuaikan di Perda, salah satunya masa jabatan.(pte).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *