Beritadetik.id – Sebuah perusahaan yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bernama AKE CAO di Desa Muhajirin Baru, Kabupaten Pulau Morotai, yang diduga milik salah satu anggota DPRD Halmahera Utara, dikabarkan beroperasi tanpa izin yang lengkap.
Meskipun baru sebulan beroperasi, perusahaan ini disebut-sebut belum memenuhi sejumlah perizinan yang disyaratkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (31/7/2025), pabrik air kemasan ini sudah beroperasi lebih dari sebulan. Salah satu izin krusial yang belum dikantongi adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Rifki Mirsat, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Pulau Morotai, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan validasi terhadap perusahaan air kemasan tersebut.
“Kami baru cek kelengkapan izin, tetapi semua belum terpenuhi, mulai dari izin SNI dan izin Edar. Sehingga, kita belum validasi sampai saat ini,” jelas Rifki.
Menurut Rifki, untuk bisa divalidasi oleh Disperindagkop-UKM, perizinan perusahaan air kemasan harus diinput terlebih dahulu ke sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi barulah Disperindagkop-UKM bisa melakukan validasi.
“Jadi, kalau dari Perindagkop-UKM belum validasi, berarti persyaratan perubahan belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Terpisah, pemilik perusahaan air kemasan AKE CAO, Muhammad Iksan Wan, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Halmahera Utara, membenarkan bahwa bangunan perusahaan sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai anggota dewan.
“Kalau bangunan sudah lama, sebelum jadi dewan, dari 2021, tapi operasi baru 1 bulan ini, selesai urus izin-izin dulu makanya lama,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung









