Beritadetik.id – Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, menyoroti besarnya anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari). Anggaran hibah yang yang digunakan untuk pembangunan kantor, mess dan rumah dinas Kepala Kejari mencapai Rp 2 miliar beberapa tahun terakhir itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. “Saya pribadi merasa anggaran sefantastis itu sangat mubazir. Bangunan rumah dinas Kajari senilai Rp 700 juta pada APBD 2025 itu tidak dicatat sebagai aset Pemda Halbar. Seharusnya anggaran sebesar itu diprioritaskan untuk kepentingan publik,” ujar Zulkifli kepada wartawan. Rabu (30/7/2025).
Menurut Zulkifli, penggunaan APBD untuk lembaga vertikal memang dibolehkan secara hukum, tetapi bukan hal yang wajib dan mengikat. Ia mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara korupsi di Kejari Halbar karena adanya potensi konflik kepentingan antara Pemda sebagai pemberi hibah dan Kejari sebagai penegak hukum.
“Jangan sampai hibah ini menjadi ajang saling sandera kepentingan, sementara ada kasus-kasus dugaan korupsi yang justru jalan di tempat,” katanya.
Zulkifli mendorong agar hibah kepada Kejaksaan ditinjau ulang, mengingat nilainya cukup besar dan tidak termasuk kebutuhan mendesak. Dia juga menyarankan agar pembangunan rumah dinas dan fasilitas vertikal lainnya lebih ideal jika dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (pte)











