Beritadetik.id – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Sektor Universitas Pasifik Pulau Morotai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai pada Senin (14/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas galian C ilegal, khususnya pengambilan pasir putih yang kerap terjadi di area Pantai Sagolo, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak penolakan izin usaha pertambangan di Morotai, penyelesaian masalah talud di empat desa (Mira, Mandiri, Totodoku, dan satu desa lainnya yang tidak disebutkan lengkap dalam data), serta penyelesaian masalah pendidikan di Desa Titigogoli.
Poin penting lainnya adalah penghentian pengambilan pasir secara ilegal di Pantai Sagolo, dan pembebasan 11 masyarakat Maba Sangaji yang ditangkap.
Meskipun terdapat lima tuntutan, salah seorang orator aksi secara khusus menyoroti maraknya pengambilan pasir putih di wilayah pesisir dan laut Pantai Sagolo.
Ia mengungkapkan bahwa praktik ini terus berlanjut dan sudah berulang kali dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, namun kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Untuk itu, kami meminta kepada dinas-dinas terkait kiranya memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya dapat merusak lingkungan di area Pantai Sagolo,” tegas orator tersebut.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, John F. Tiala, menyatakan bahwa masyarakat seharusnya lebih sadar akan pentingnya Pantai Sagolo sebagai ikon wisata Pulau Morotai.
“Jika memang pengambilan pasir putih itu terus dilakukan, berarti dengan sendirinya masyarakat merusak lingkungan itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak lagi melakukan pengambilan pasir di area tersebut.
John juga menjelaskan bahwa meskipun persoalan ini menjadi bagian dari tanggung jawab DKP, pemberian sanksi terhadap pelaku galian pasir ilegal berada di ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Soal berikan sanksi yang mengambil pasir putih itu ranahnya DLH. Meski demikian, kita harus melindungi lingkungan yang ada karena pasir putih juga bagian dari potensi untuk daerah ini,” pungkasnya.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung











