Polisikan Demonstran, Warga Roko Kecam Sikap Pemda Halmahera Barat 

Warga Desa Roko, Kecamatan Galela Barat saat berunjuk rasa di kawasan PT. TUB.(Foto : Maikel/beritadetik.id).
Warga Desa Roko, Kecamatan Galela Barat saat berunjuk rasa di kawasan PT. TUB.(Foto : Maikel/beritadetik.id).

Beritadetik.id – Penjabat Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), diminta tidak mengekang kebebasan berpendapatan dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Desakan ini disampaikan menyusul adanya sikap pemerintah daerah setempat yang mengambil langkah memproses hukum Lima warga Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.

Laporan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Halbar ke pihak kepolisian melalui Kepala Desa Nolu ini karena tidak terima para warga melakukan aksi demonstrasi di PT. Tri Usaha Baru (TUB).

Bacaan Lainnya

Diketahui aksi sejumlah warga ini dilakukan karena pihak perusahaan tersebut abai terhadap kesepakatan bersama dengan warga pada saat rapat dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Alhasil, bukanya mendapat keadilan atas hak-hak warga yang “dirampok” oleh pihak perusahaan, malah kelima warga tersebut yang ikut serta dalam aksi demonstrasi dilaporkan ke polisi.

“Kami kecewa dan menyesali langkah Pemda Halbar. Bukankah sudah ada kesepakatan penyelesaian? Kenapa justru kami yang harus berhadapan dengan hukum?” ungkap salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.

Sebelumnya, konflik antara masyarakat Desa Roko dan PT TUB mencuat akibat dugaan pelanggaran perusahaan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan persoalan lingkungan.

Aksi demonstrasi yang digelar bertujuan untuk menyuarakan aspirasi warga dan mendesak penyelesaian yang adil.

Menanggapi masalah tersebut, tokoh masyarakat Desa Roko, Yehuda Gabian, menyatakan bahwa tindakan pelaporan tersebut dapat memperkeruh suasana dan mencederai semangat musyawarah yang telah dibangun bersama.

“Sudah ada titik temu di Provinsi, tapi kenapa ini masih berlanjut ke ranah hukum? Ini bisa memicu ketegangan baru, Konflik Sosial bahkan memicu aksi demontrasi yang lebih besar sebab masyarakat desa Roko tentunya tidak akan menerima dengan baik jika keluarga kami beberapa orang di pidana karena persoalan kepentingan kami bersama,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemda Halmahera Barat maupun pihak kepolisian mengenai alasan pelaporan tersebut.

Warga berharap, Pemda Halbar bisa menarik laporan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan meneruskan penyelesaian konflik secara damai sesuai kesepakatan yang telah dicapai.(*).

Penulis : Maikel Febrian Sumtaki
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *