Warga dan BPD Kompak Ancam Lapor Oknum Kades di Halut ke Kejari, Ini Masalahnya

Beritadetik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat akan melaporkan Kepala Desa Pelita Pelita, Betty M Lahete ke Kejaksaan Negeri Tobelo terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025.

Langkah hukum tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, Dr. Selfianus Laritmas, SH., MH.

Perwakilan BPD dan masyarakat, Simson Kaudis, menyampaikan bahwa pada Sabtu (2/5/2026) pihaknya telah resmi membuat surat kuasa untuk proses pendampingan hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Simson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Beberapa program bahkan diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi di lapangan. Karena itu, kami sepakat melaporkan hal ini agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Berikut Rincian Dugaan Masalah Dana Desa ;

  • Penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa selama 5 bulan sebesar Rp59.000.000
  • Gaji BPD selama 5 bulan sebesar Rp17.000.000
  • Gaji kader Posyandu selama 8 bulan sebesar Rp14.000.000
  • Gaji guru PAUD selama 9 bulan sebesar Rp27.000.000
  • Upah tukang pekerjaan jembatan sebesar Rp15.000.000
  • Dana ketahanan pangan sebesar Rp95.000.000
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 30 penerima sebesar Rp27.000.000

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat, Selfianus Laritmas, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tobelo.

“Masyarakat telah memberikan kuasa kepada kami. Dalam waktu dekat, laporan akan kami masukkan agar kasus ini dapat diungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.(mik/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *