Beritadetik.id – Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, meluapkan kemarahannya atas dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Anwar Sabadar beserta anggotanya. Insiden yang menyasar seorang pedagang ikan keliling bernama Asrul Rahim di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, pada Jumat, (23/5) ini memicu geramnya pimpinan daerah.
Melalui Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Morotai, Iwan Mauraji, Bupati Rusli Sibua menegaskan bahwa tindakan penertiban tersebut sama sekali tidak berdasarkan perintah dari pimpinan daerah.
“Penertiban terhadap pedagang ikan bukan merupakan perintah atau arahan dari pimpinan, baik itu Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah,” tegas Iwan kepada beritadetik.id pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan bahwa tindakan Kasatpol-PP merupakan instruksi dari atasan.
Atas insiden ini, Iwan menambahkan bahwa Kasatpol-PP bersama anggotanya diminta untuk segera menyampaikan permintaan maaf dan memberikan ganti rugi kepada Asrul Rahim.
“Kasatpol-PP harus segera meminta maaf dan melakukan ganti rugi atas perbuatan represif yang dilakukan,” desaknya, menunjukkan keseriusan Bupati dalam menyikapi pelanggaran ini.
Lebih lanjut, Bupati Rusli Sibua juga menghimbau agar Satuan Polisi Pamong Praja Morotai dapat lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas-tugas penertiban ke depan.
“Kedepannya, Kasatpol-PP diminta untuk menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas, agar tidak merugikan masyarakat,” pungkas Iwan, menekankan pentingnya sikap simpatik dan tidak merugikan rakyat dalam setiap tindakan penertiban.(rilis)
Editor : M. Bahru Kurung









