Beritadetik.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate bakal menagih tunggakan pajak kendaraan Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot.
Penagihan pajak kendaraan Dinas ini, BP2RD Ternate tak hanya fokus di internal Pemerintah kota Ternate, namun bakal menyasar hingga ke lembaga instansi vertikal.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, mengatakan rencana penagihan tunggakan terutama kendaraan dinas ini bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita sudah mulai jalan. Sasaran penagihan meliputi jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
“Kami akan melibatkan kerja sama dengan UPTD Samsat dan pihak Lantas Polres Ternate dalam rangka pengawasan lapangan,”ungkap Jufri kepada beritadetik.id, Rabu (21/5)
Menurutnya, penagihan pajak tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ternate.
Terlepas dari upaya menggenjot PAD, langkah penagihan ini, diketahui PKB dan BBN KB baru diberlakukan pada tahun 2025 sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sehingga dengan tujuan transparansi dan akuntabilitas maka pembayaran secara online melalui Bank Danamon, bahkan ini sudah di uji coba beberapa dinas. Kami juga akan menurunkan petugas BP2RD agar melakukan pengawasan di hotel, restoran maupun tempat hiburan,”ucapnya.
“Insya Allah pekan ini kita mulai action. Selain itu data ratusan kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat sudah ada yang diberikan dari Samsat. Di situ baru diketahui tempat mana dijangkau,”tandasnya.(ian/red).











