Kapling Kawasan HPK, Polres Ternate Segera Periksa Fadli Dama

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira.

Beritadetik.id – Polres Ternate mulai m mendalami kasus pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

Pihak kepolisian sendiri dalam kasus ini telah menjadwalkan untuk memanggil Muhammad Fadly Dama guna dimintai keterangan.

Rencana pemanggilan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira.

Bacaan Lainnya

Ia membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan menyusul laporan dan rekomendasi dari Dinas Kehutanan, DLH, dan PUPR terkait adanya aktivitas ilegal tersebut.

“Ada rekomendasi dari dinas teknis. Jadi kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,”ungkap Widya, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, pembukaan lahan tersebut kuat dugaan telah melanggar tata ruang dan aturan perlindungan lingkungan, karena berada di area yang tidak diperbolehkan untuk permukiman.

Sebelumnya, tim gabungan Pemkot Ternate telah memasang plang larangan di lokasi tersebut karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, aktivitas pembukaan lahan tetap terjadi dan diduga dilakukan untuk pembangunan pemukiman.

“Kalau tetap memaksa buka lahan di kawasan HPK, ya harus siap berurusan dengan hukum,” kata pejabat Dinas PUPR Pemkot Ternate.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan, terutama di wilayah lindung dan konservasi, tanpa prosedur perizinan yang jelas.

“Sudah diatur dalam Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2012, jadi jangan main-main. Aktivitas seperti ini bisa masuk pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang,” tegasnya.

Polres Ternate akan memanggil tidak hanya pemilik lahan, tetapi juga sejumlah pejabat dari OPD terkait untuk memperkuat proses penyelidikan.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *