Beritadetik.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Umat Kabupaten Pulau Morotai, Bertho Sangaji menyoroti aksi debt collector merampas paksa kendaraan warga.
Bertho menilai tindakan oknum-oknum debt collector yang kerap menggunakan upaya paksa, termasuk ancaman dan tekanan psikis maupun fisik dalam menjalankan aksinya adalah perbuatan melanggar hukum.
“Yang saya tahu secara hukum, pihak yang berwenang melakukan upaya paksa di Republik Indonesia ini hanyalah pengadilan,” tegasnya kepada awak media pada Minggu (4/5/2025).
Pernyataan ini dilontarkan Bertho sebagai respons atas kasus yang dialami Juliana, seorang konsumen setia NSS Cabang Pulau Morotai.
Juliana mengeluhkan sepeda motor yang telah dibelinya secara tunai justru ditarik paksa oleh pihak diler dan kemudian dilelang.
Ironisnya, Juliana bahkan belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas motor yang dibelinya pada Mei 2024 lalu, meskipun ia telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 8 juta dengan jaminan BPKB tersebut.
Menyikapi kasus yang menimpa Juliana, Bertho Sangaji mendorong korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban bisa mengadukan ke pihak kepolisian, harusnya ada pidana terkait perbuatan yang tidak menyenangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bertho juga menyoroti modus lain yang sering terjadi di lapangan, di mana objek jaminan fidusia yang ditarik paksa dengan alasan penarikan, justru diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Bertho Sangaji juga memberikan pandangannya mengenai batas kewajaran tunggakan pembayaran. Menurutnya, tunggakan pembayaran selama satu atau dua bulan masih dapat dianggap sebagai hal yang wajar.
“Memang banyak masyarakat atau konsumen yang belum memahami hak-haknya, maka ketika dituntut kewajibannya jangan salah masih banyak yang lalai. Hanya saja terlalu panik,” bebernya.
Mengakhiri pernyataannya, Bertho Sangaji mendesak aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik debt collector yang diduga kuat melakukan perampasan hak milik masyarakat dengan cara-cara yang tidak dibenarkan hukum.
“Pihak kepolisian harus lebih tegas lagi dalam menangani kasus-kasus seperti ini karena sudah terjadi berulang kali di konsumen,” pungkasnya.(*).
Editor : M. Bahru Kurung