Beritadetik.id – Pernyataan seorang oknum anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, yang diduga menyebut “wartawan abal-abal” melalui percakapan di grup WhatsApp DPRD Morotai, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Wakil Rektor III Universitas Pasifik (UNIPAS) Pulau Morotai, Amrin Sibua, mengecam pernyataan tersebut sebagai tindakan yang tidak etis dan merendahkan profesi wartawan. Pernyataan oknum anggota DPRD tersebut, yang beredar di grup WhatsApp, terkesan meremehkan para jurnalis yang bertugas di Morotai.
Dalam percakapan tersebut, oknum anggota DPRD itu mengatakan, “Tara apa-apa, Ketua BK aman saja. Wartawan abal-abal semua itu di Morotai, kong tulis sesukanya saja tanpa klarifikasi. Substansinya tidak ada, yang ada hanya bombastis supaya paksa torang klarifikasi. Lah, torang harus bayar pa dorang itu, popularitas semua itu namanya,” ucap oknum anggota DPRD sambil tertawa.
Tak hanya itu, oknum anggota DPRD juga menanggapi pesan dari seorang wartawan yang meminta klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya dengan komentar bernada sindiran, “Kl WA dari wartawan seperti ini maksudnya kan sudah jelas toh? Ujungnya di mana? Pasti UUD lah (Ujung-ujung duit),” tulisnya dalam grup DPRD.
Amrin Sibua menegaskan bahwa wartawan adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang dan memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Semua kegiatan jurnalistik itu tentu dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya, Kamis (26/3) Namun, ia menyayangkan tindakan oknum anggota DPRD yang berupaya menghalangi kegiatan jurnalistik dengan menghina profesi wartawan.
“Ini menunjukkan pengetahuan yang terbatas oleh oknum anggota DPRD Morotai dalam memahami tugas dan fungsi wartawan,” katanya.
Oleh karena itu, Amrin menyarankan agar oknum anggota DPRD Morotai tersebut lebih banyak belajar tentang tugas dan fungsi wartawan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sarankan agar oknum anggota DPRD Morotai ini harus lebih banyak belajar lagi sebelum yang bersangkutan dilabeli sebagai anggota DPRD ‘abal-abal’ akibat malas membaca Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa merendahkan wartawan sama dengan melemahkan kemerdekaan pers dan menghalangi fungsi kontrolnya, yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999.
Amrin Sibua juga menyarankan agar rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi untuk meminta oknum anggota DPRD Morotai tersebut meminta maaf secara terbuka.
“Jika tidak, laporkan saja yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib untuk dimintai pertanggungjawabannya di hadapan hukum,” tandasnya.(ul)